Pemuda Adonara Kecam Dugaan Praktek Jual Beli Suara di Kokotobo

Ilustrasi
Ilustrasi

Adonara, Floresa.co – Kendati pesta demokrasi pemilihan anggota legislatif (Pileg) periode 2014 – 2019 sudah usai, namun masih menyisahkan berbagai persoalan, termasuk praktek jual beli suara.

Salah satu kasus yang kini mencuat adalah di TPS 01 dan TPS 02 Desa Kokotobo, Kecamatan Adonara Tengah, Flores Timur yang masuk wilayah Dapil 3 pada Pileg DPRD 9 April lalu.

Praktek kecurangan ini terbongkar ketika pembukaan kotak suara yang dilakukan pihak PPK Kecamatan Adonara Tengah, di mana jumlah suara caleg incumbent Partai Gerindra dengan caleg partai Hanura bernama Budi yang tercatat dalam form C1 tidak sesuai fakta.

“Kecurangan yang terjadi pada tingkat perhitungan PPS ini, disinyalir dinodai dengan praktek jual beli suara,” ungkap Migo, anggota Forum Masyarakat Adonara Tengah Peduli Demokrasi.

Ia mengaku kecewa karena perilaku para caleg yang mencoreng demokrasi. “Kami harap, pihak terkait dapat menuntaskan persoalan ini, agar ke depan tidak terjadi hal-hal yang merugikan,” lanjutnya.

Kasus ini sudah ditangani pihak berwenang setelah masyarakat memberi respon cepat dengan membentuk sebuah forum yang menyurati KPUD Flores Timur, Panwaslu dan Polres Flores Timur.

“Kami berharap, agar kasus ini diusut tuntas dan diselesaikan, biar menjadi shock therapy untuk para penyelenggara dan peserta Pemilu di masa yang akan datang,” lanjut Migo.

Viktor Narek Koda, koordinator Ikatan Pemuda Ile Seburi Jakarta (IPMIS) mengatakan, perilaku para caleg telah mengorbankan masyarakat yang sudah tulus dan ikhlas memberikan suara.

“Praktek jual beli suara yang dilakukan ini adalah cermin bahwa para pelaku tidak menghargai konstituen. Ini adalah tindakan tercela yang harus diusut tuntas,” tegas Narek.

Kecaman juga datang dari Forum Mahasiswa Adonara Barat Tengah (F – MADORATE).

Polus Maran, Koordinator F – MADORATE berharap, penegak hukum tidak memandang status sosial pelaku dalam penuntasan kasus ini.

Sementara itu, Hendrikus Hali Atagoran, Ketua Bidang Hukum dan HAM Forum Pemuda NTT Penggerak Keadilan dan Perdamaian (Formadda NTT) menegaskan, jika terbukti terjadi jual beli suara maka yang kena pelanggaran adalah penyelenggara Pemilu dan caleg.

Ia menjelaskan, praktek jual beli suara akan diancam dengan kebijakan yang sudah diatur dalam Pasal 312 Undang-Undang no 8 tahun 2013.

“Dengan sanksi Pidana Pemilu 3 tahun dan denda 36 juta,” ungkap Hali.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini