Formadda Kecam Arogansi Satpol PP Ngada

Formadda NTT
Formadda NTT

Ngada, Floresa.co – Forum Pemuda NTT Penggerak Keadilan dan Perdamaian (Formadda NTT) mengecam tindakan brutal yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ngada terhadap pedagang mama lele di pasar Inpres Ngada, Bajawa, NTT pada Kamis, 20/6/2014. Seorang pedagang mama lele dipukul Satpol PP hingga pingsan lantaran berjualan di pasar Inpres.

“Tindakan Satpol PP tidak mencerminkan fungsi mereka untuk menjamin ketentraman dan ketertiban umum serta menegakan Peraturan Daerah,” tutur Hendrik Hali Atagoran, Ketua Bidang Advokasi Formadda NTT pada Jumat, 20/6/2014.

Hali menambahkan bahwa aksi Satpol PP tidak sesuai dengan amanat konstitusi. “Tindakan pemukulan itu melanggar Peraturan Pemerintah,” ujarnya. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2007 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, tugas utama Satol PP adalah memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta menegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah. Jika Satpol PP memukul warga dalam menjalankan tugas berarti dia tidak memelihara ketentraman dan ketertiban umum. “Sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat, Satpol PP seharusnya mengedapankan cara-cara dialog dalam menyelesaikan masalah,”tegasnya.

Peristiwa pemukulan ini terjadi ketika Satpol PP berusaha melakukan penertiban terhadap pedagang mama lele yang berjualan di pasar Inpres Ngada. Penertiban dilakukan mulai pukul 08.00 Wita yang diwarnai dengan aksi saling dorong dan usaha merampas barang dagangan oleh Satpol PP. Penertiban ini berhasil dihalau oleh pedagang.

Satpol PP kembali melakukan penertiban pada pukul 12.00 Wita. Penertiban ini berhasil dihadang pedagang. Akhirnya, SatPol kembali melakukan penertiban yang ketiga pada pukul 17.00 Wita. Penertiban kali ini disertai dengan tindakan pemukulan terhadap pedagang mama lele hingga pingsan. Korban pemukulan kemudian dilarikan ke rumah sakti untuk perawatan.

Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Ngada dan Diaspora (FKMND), Fritz Doze mengatakan bahwa padagang mama lele tidak bisa disalahkan jika tetap berjualan di pasar inpres. “Tidak ada Perda relokasi pasar yang mengharuskan pedagang mama lele pindah dari pasar Inpres ke pasar Boubou,” tegas Fritz yang selama ini mendamping para pedagang. Pasar Boubou juga jauh dari pemukiman sehingga akan merugikan pedagang jika mereka terpaksa harus berjualan di sana.

Fritz juga menuturkan bahwa FKMND, PMKRI dan pedagang mama lele sudah sejak hari Senin (16/6/2014) lalu melakukan unjuk rasa di Polres, Pemda dan DPRD Ngada untuk memperjuangkan nasib pedagang mama lele. “Pihak Polres, Pemda dan DPRD kadang tidak tidak koperatif dalam menangani kasus relokasi pedagang mama lele ini,”tandasnya.

Formadda NTT mendukung perjuangan pedagang mama lele. Selain itu, Formadda NTT mendorong pihak yang berwajib untuk menangkap dan mengadili oknum Satpol PP pelaku pemukulan  terhadap mama lele. “Kami juga menuntut Kepala SatPol PP dan Kapolres Ngada dicopot dari jabatan,” tutur Yustinus Paat, sekjen Formadda NTT. Yustinus menilai keduanya tidak memberikan jaminan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat. “Bupati Ngada, Marianus Sae juga harus bertanggung jawab terhadap kasus ini,” tambah Yustinus.

 

 

spot_img

Artikel Terkini