“Rotok Lebih Cinta Tambang daripada Warga dan Hutan Lindung”

Melky Nahar, Manager Kampanye Hutan dan Tambang Walhi NTT
Melky Nahar, Manager Kampanye Hutan dan Tambang Walhi NTT

Floresa.co – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia cabang Nusa Tenggara Timur (Walhi NTT) mengecam keras Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai yang dinilai berpihak pada perusahan tambang daripada warganya sendiri dan hutan lindung yang kini sudah dicaplok untuk tambang.

“Pemkab Manggarai di bawah era Bupati Cristian Rotok lebih cinta tambang daripada warga dan hutan lindung. Kami sangat perihatin”, kata Melky Nahar, Manager Kampanye Hutan dan Tambang Walhi NTT, Jumat (4/7/2014).

Penyataan Melky merespon tanggapan Pemkab Manggarai terhadap pengaduan warga Nggalak, Kecamatan Reo yang memprotes keberadaan perusahan tambang PT Sumber Jaya Asia (SJA) di dekat kampung mereka.

Sebagaimana diberitakan Floresa sebelumnya, warga keberatan dengan perusahan itu yang beroperasi di kawasan hutan lindung RTK 103 Nggalak.

Kedatangan mereka saat mengadu ke Pemkab Manggarai diterima oleh Kasmir Zakir, Asisten III Bupati Manggarai dan Agustinus Ganggut, Kepala Dinas Kehutanan. Ketika merespon pertanyaan warga terkait status wilayah operasi PT SJA, Kasmir membenarkan status lokasi operasi tambang tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.

Namun, kata dia, karena berkaitan dengan hutan lindung, maka kasus perusahan yang izinnya hingga 2016 ini merupakan kewenangan pemerintah pusat, yaitu Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Melky menyatakan keheranan pada sikap Pemkab Manggarai.

“Mereka sudah tahu itu kawasan hutan lindung, kok tambangnya dibiarkan. Ketika ada masalah, kok mereka langsung lempar tanggung jawab ke pemerintah pusat”, katanya.

Ia menjelaskan, dalam catatan Walhi, PT SJA tidak mengantongi izin dari Kemenhut.

“Seandainya data kami salah dan PT SJA sudah ada izin, maka Pemkab Manggarai dan pihak perusahan harus terbuka pada publik”

Menurut UU Kehutanan No 41 Tahun 1999, kata dia, izin pakai kawasan lindung tidak diperbolehkan sepanjang belum mendapat izin pinjam pakai kawasan dari Kemenhut.

Ia menjelaskan, pernyataan Zakir bahwa perusahaan tambang yang beroperasi di hutan lindung merupakan urusan pemerintah pusat, merupakan pernyataan yang menyesatkan dan upaya lari dari tanggung jawab.

“Menyesatkan karena perusahaan beroperasi atas legitimasi dari Bupati Manggarai. Bahwa dalam perjalanannya, perusahaan itu beroperasi di hutan lindung, itu membuktikan bahwa Bupati Manggarai dan anak buahnya turut melegitimasi kerusakan hutan itu”, kata Melky.

Ia menambahkan, hal ini menandakan bahwa Bupati Manggarai sebagai mafia tambang.

“Ia mafia, karena berpihak pada tambang”, ungkap Melky.

Keberadaan perusahan ini memang meresahkan. Sebagaimana pengakuan Pastor Simon Suban Tukan SVD yang mendamping warga Nggalak saat beraudiensi dengang Pemkab, PT SJA bertindak kucing-kucingan. Ketika pemerintah ada di tempat, kata Pastor Simon, PT SJA berhenti beroperasi. Namun, ketika pemerintah tidak ada di tempat, mereka melanjutkan aktivitas.

Menurut Melky, PT SJA beroperasi atas legitimasi dari Bupati Rotok melalui pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

“Karena itu, tidak bisa tidak, Rotok harus bertanggung jawab atas apa yang sekarang terjadi.”

Kata Melky, ada beberapa kemungkinan yang membuat pemerintahan Rotok lebih berpihak pada PT SJA, salah satunya karena mereka sudah mendapat fee dari perusahaan.

“Ini alasan rasional yang bisa menjelaskan, kenapa pemerintah yang seharusnya lebih berpihak pada masyarakat kecil tapi kemudian justeru menutup mata pada kesengsaraan rakyat”, jelasnya.

Watak pemerintah seperti Rotok, kata dia, tidak layak ditiru oleh para bupati daerah lainnya di NTT.

“Bupati Manggarai merupakan salah satu kepala daerah yang doyan menerbitkan IUP, karenannya, kami pesimis pengaduan warga di lokasi tambang akan direspon bupati”,

“Bupati lebih suka mendapat keuntungan sesaat ketimbang masyarakat yang seharusnya dia layani,” tegas Melky.

 

spot_img

Artikel Terkini