Membangun Manggarai Raya dari Desa: Bagaimana Peran Pemuda?

Chelluz Pahun
Chelluz Pahun

Oleh: Chelluz Pahun, Pemuda Labuan Bajo-Manggarai Barat, saat ini bekerja pada lembaga Riset The Institute for ECOSOC Rights-Jakarta

Bicara soal pembangunan desa, tentu bukan menjadi tugas pemerintah semata. Tetapi sudah menjadi tanggung jawab semua komponen bangsa, tak terkecuali pemuda. Lalu, apakah peran pemuda dalam pembangunan desa betul-betul bisa diandalkan? Seberapa jauh pemuda memberi kontribusi dalam pembangunan Manggarai raya secara umum, dan desa secara khusus? Apa yang mesti ditawarkan oleh pemuda dan seberapa strategisnya dalam program pembangunan desa?

Kalau kita melihat tapak tilas dan jejak rekam para pemuda dalam pergerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Mereka memiliki sejarah yang cukup bagus. Dalam konteks perubahan sosial Indonesia, pemuda selalu berada di garda paling depan. Tak jarang pemuda menjadi pemompa semangat, pencerah pemikiran dan pembakar api perjuangan untuk keluar dari penjajahan dan keterjajahan. Itulah sebabnya mengapa Presiden pertama Indonesia Soekarno hanya meminta 10 pemuda saja untuk membangun bangsa ini daripada 1000 orang tua tak berdaya.

Masalah Umum

Pembangunan pada prinsipnya sebuah proses sistematis yang dilakukan oleh masyarakat atau warga setempat untuk mencapai suatu kondisi yang lebih baik dari apa yang dirasakan sebelumnya. Namun demikian, pembangunan juga merupakan proses “bertahap” untuk menuju kondisi yang lebih ideal. Karena itu, masyarakat yang ingin melakukan pembangunan perlu melakukan tahapan yang sesuai dengan sumber daya yang dimilikinya dengan mempertimbangkan segala bentuk persoalan yang tengah dihadapinya.

Persoalan yang tengah dihadapi desa-desa dimanggarai raya adalah terbatasnya ketersediaan sumber daya manusia yang profesional; belum tersusunnya kelembagaan sosial-ekonomi yang mampu berperan secara epektif dan produktif; pendekatan top down dan button up yang belum berjalan seimbang; pembangunan belum sepenuhnya partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur; kebijakan yang sentralistik sementara kondisi pedesaan amat plural dan beragam; pembangunan pedesaan belum terintegrasi dan belum komperhensif; belum adanya fokus kegiatan pembangunan pedesaan; lokus kegiatan belum tepat sasaran; dan yang lebih penting kebijakan pembangunan desa selama ini belum sepenuhnya menekankan prinsip pro poor, pro job dan pro growth.

Selain itu selama ini desa dilihat sebagai sebuah obyek pembangunan. Di tingkat makro pembangunan desa bersifat proyek dan tidak berkelanjutan. Lokasinyapun tidak merata, dan factor politis sangat berperan. Di manggarai raya praktek-praktek seperti ini sering terjadi, para politisi memanfaatkan jalur politik untuk merebut bahkan memindahkan lokasi proyek pemberdayaan masyarakat desa seenaknya.

Kenyataan di atas tentu sangat mengkhawatirkan kita semua. Mengapa desa yang memiliki kekayaan yang melimpah dan sumber daya alam yang tak terhitung justru mengalami ketertinggalan. Padahal pasokan makanan dan buah-buah untuk wilayah perkotaan semuanya berasal dari desa. Desa memiliki lahan yang luas, wilayah yang strategis, dan kondisi yang memungkinkan untuk berkarya dan mencipta. Mengingat demikian besarnya sumber daya manusia desa, di tambah dengan sumber daya alam yang berlimpah ruah, serta dilihat dari strategi pertahanan dan ke amanan nasional, maka sesungguhnya basis pembangunan nasional adalah di pedesaan. Sangat disayangkan sekali bila pembangunan kabupaten di wilayah manggarai raya tidak ditunjang dengan pembangunan pedesaan.

Undang-Undang Desa

Setelah tujuh tahun, UU Desa akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 Desember 2013 dan telah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 15 Januari 2014 (UU no 6 tahun 2014 tentang Desa). Ini menjadi penanda mulainya babak baru dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan di desa.

Selama ini, ketiadaaan dana yang mencukupi merupakan masalah terbesar yang dihadapi desa untuk melaksanakan pembangunan di tingkat desa. Desa selama ini banyak bertumpu pada program-program pembangunan dari pemerintah pusat, karena tidak memiliki kemandirian yang cukup untuk mengurus dan melakukan pembangunan yang mereka butuhkan.

Paradigma pembangunan-pun berubah, kini desa menjadi subjek pembangunan, bukan lagi sekedar objek pembangunan. Dalam hal ini, pembangunan tidak hanya dari pusat namun beriringan, pembangunan dari atas dan dari bawah (desa).

Desa akan mendapat dana yang diperoleh dengan besaran kurang lebih satu miliar rupiah per tahun sebagai dana untuk menjalankan program pembangunan desa. Pasal 72 ayat 1 huruf c dalam UU Desa  menyebutkan tentang pendapatan desa yang berasal dari bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota minimal 10 persen.

UU Desa memberikan ruang partisipatif masyarakat secara aktif dalam pengelolaan keuangan, proses perencanaan program, implementasi hingga evaluasi program (Pasal 80 dan 82 UU Desa).

Tantangan yang kemungkinan besar muncul dengan adalah proses politik perebutan jabatan kepala desa menjadi lebih panas. Dengan gelontoran dana 10% dari APBN yaitu sebesar 59,2 triliun untuk 72 ribu desa di Indonesia, belum lagi adanya aturan 10% dari APBD, diperkirakan memancing aktor-aktor potensial desa untuk memperebutkan jabatan desa termasuk jabatan perangkat desa secara tidak sehat.

Karena itu pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk desa harus terus dilakukan. Setidaknya, ada tiga aspek yang perlu diperhatikan dalam rangka optimalisasi penggunaan anggaran untuk desa, yakni aspek perencanaan pembangunan, aspek penggunaan atau implementasi anggaran yang sesuai dengan perencanaan, serta aspek pelaporan atau pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

UU Desa dapat menjadi titik balik dalam mengembalikan kemandirian desa dalam membangun dirinya secara mandiri. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu melaksanakan dengan baik amanat dalam UU ini.

Jangan sampai UU ini digunakan oleh sebagian politisi atau partai politik untuk meraup dukungan dalam pemilu yang sebentar lagi akan digelar. Untuk itu, perlu pengawasan bersama, terutama oleh masyarakat desa setempat masyarakat sipil terkait pada umumnya

Posisi Strategis Pemuda

Sebelum membahas peran strategi pemuda dalam proses pembangunan di desa, kita perlu melihat realitas yang terjadi di manggarai raya. Secara objektif, tiga Kabupaten di Manggarai raya dalam situasi ”krisis”. Krisis dalam arti pemerintah daerah di tiga kabupaten ini sedang mengalami pathologi atau kondisi sakit yang amat serius. Pemerintahan di manggarai raya telah mengalami salah urus, rapuh dan lemah. Banyaknya para birokrat nya yang korup dan belum menunjukan keberpihakannya pada rakyat cukup membuktikan betapa rapuhnya kondisi pemerintahan di manggarai raya.

Dampak dari salah urus Negara (baca: Pemkab di manggarai Raya) yang sedang kita hadapi saat ini adalah kondisi kemiskinan kondisi kemiskinan teresar berada di perdesaan. Kualitas pendidikan yang masih rendah, banyak warga yang tidak bisa melanjutkan pendidikan. Kondisi ini diperparah dengan ketersediaan pangan yang semakin terbatas. Krisis sosial juga berdampak pada memudarnya nilai-nilai dan ikatan kohesifitas warga. Ada kecendrungan nilai-nilai gotong royong, praktik swadaya mulai melemah seiring dengan memudarnya budaya lokal yang semakin tergerus oleh budaya lain.

Maka dalam rangka memperbaiki kondisi krisis ini keberadaan pemuda sebagai penggerak perubahan sangat strategis dalam UU Desa. Pemuda dapat berperan aktif disetiap aspek mulai dari aspek perencanaan, implementasi dan pengunaan anggaran.

Keberhasilan pembangunan desa pada akhirnya berarti juga keberhasilan pembangunan nasional. Karena desa tidak dipungkiri sebagai sumber kebutuhan warga perkotaan. Dan sebaliknya ketidakberhasilan pembanggunan pedesaan berarti pula ketidakberhasilan pembangunan nasional. Apabila pembangunan nasional digambarkan sebagai suatu titik, maka titik pusat dari lingkaran tersebut adalah pembangunan pedesaan. Antara desa dan kota memerlukan pembangunan yang seimbang dan merata dan pemuda memiliki peran penting dalam pencapain cita-cita besar tersebut. Mari terlibat dalam pembangunan desa. Salam Pemuda!!

 

 

spot_img

Artikel Terkini