Bantah Pernah Keluarkan IUP Baru, Tote dan Agas Dinilai Bohongi Publik

Pastor Alsis Goa Wonga OFM, Kordinator JPIC-OFM untuk Flores
Pastor Alsis Goa Wonga OFM, Kordinator JPIC-OFM untuk Flores

Floresa.co – Pernyataan bupati dan wakil bupati Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), di mana mereka menyebut tidak pernah mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru kembali mendapat bantahan.

Pastor Alsis Goa Wonga OFM, Kordinator JPIC-OFM untuk Flores mengatakan, pernyataan tersebut tidaklah benar serta menilai kedua pejabat tersebut ingin lepas dari tanggung jawab.

“Ini adalah ungkapan cuci tangan alias lari dari tanggung jawab atas persoalan yang timbul akibat kebijakan pertambangan yang mereka berdua lakukan”, katanya kepada Floresa, Senin (5/10/2014).

Ia menjelaskan, keterlibatan Bupati Yosep Tote misalnya  sangat jelas dalam penerbitan IUP PT Aditya Bumi Pertambangan yang kini sedang terlibat konflik dengan warga di kampung Tumbak, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda.

Bahkan, kata Pastor Alsis, Tote terlibat sejak awal. “Yosep Tote mengetahui dan juga menghadapi penolakan dari warga Satar Teu yang menamakan dirinya kelompok delapan”, katanya.

PT Aditya mendapat IUP operasi produksi pada 2009, di mana area konsensi yang mencapai 2.222 ha meliputi wilayah Waso, Satar Teu dan Tumbak.

Menurut Pastor Alsis, IUP PT. Aditya yang diterbitkan oleh Tote bukan sekedar penyesuaian terhadap Undang-Undang Minerba Tahun 2009, tetapi jelas adalah peningkatan dari IUP eksplorasi ke IUP produksi.

“Jadi tidak benar, bohong kalau Yosep Tote tidak pernah mengeluarkan IUP baru untuk aktivitas pertambangan.”

Sebelumnya, saat mengunjungi warga Tumbak, Jumat (3/10/14), Tote menegaskan, semenjak dirinya menjabat, belum pernah mengeluarkan IUP baru. Izin-izin yang ada saat ini, kata dia, merupakan peningkatan proses semenjak Manggarai dan Manggarai Timur masih menjadi satu kabupaten. (Baca: Bupati Tote: Saya Tidak Pernah Terbitkan IUP Baru)

“Berkali-kali saya omong, semenjak saya dengan Pa Ande (Andreas Agas, Wakil Bupati Manggarai Timur-red) memimpin, belum pernah mengeluarkan izin yang baru. Berarti itu meningkatkan proses sejak kabupaten induk (Manggarai-red),” tegas bupati saat mengunjungi warga yang terlibat konflik tambang di Tumbak, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Jumat (3/10/14).

Senada dengan Tote, Agas juga menjelaskan, IUP yang ada di Manggarai Timur hanya berjumlah sembilan.

Kata dia, kesembilan IUP tersebut diberikan sejak tahun 2009 lalu dengan status dua izin eksploitasi dan tujuh izin eksplorasi.

Di depan ratusan warga baik pro maupun kontra tambang di halaman kampung Tumbak, Agas menjelaskan, sebelum UU Pertambangan baru tahun 2009, ada 8 IUP Kuasa Pertambangan (KP) yang diterbitkan oleh Frans Paju Leok, Penjabat Bupati Manggarai Timur.

“Dengan berlakunya UU baru maka KP disesuaikan dengan izin eksplorasi. Maka tanda tanganlah Pa Bupati waktu itu,” jelas Agas.

Melky Nahar dari Walhi NTT menyebut Tote sedang mengelabui pemahaman dan konsentrasi masyarakat lingkar tambang dan pihak LSM, Gereja dan Mahasiswa yang protes dengan kebijakannya.

“Ini sebagai upaya Tote untuk lari dari tanggung jawab dia terhadap sejumlah IUP yang telah ia keluarkan dan tidak mendapat persetujuan dari masyarakat”, kritik Melky.

 

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini