Kabinet Jokowi-JK Terdiri dari 34 Kementerian

Joko WidodoFloresa.co – Mantan Deputi Tim Transisi Jokowi-JK Andi Widjajanto menegaskan bahwa saat ini 99 persen kabinet Jokowi-JK sudah terbentuk. Presiden Joko Widodo kemungkinan akan menetapkan kabinet yang terdiri dari 34 kementerian.

“Jumlah 34 kementerian. Ini relaif 99 persen-lah, selesai tadi sore,”kata Andi di Kompleks Istana Merdeka, Kamis (23/10/2014).

Hali ini berarti Jokowi kembali menggunakan formasi kabinet yang pernah disebutkannya bulan lalu, yakni 18 menteri dari kalangan profesioan dan 16 orang profesional dari partai politik. Hampir semua pos kementerian telah diisi dan nama-nama calon menterinya juga sudah ada.

Berdasarkan catatan Kompas.com, 34 kementerian itu dibagi ke dalam empat kementerian koordinator, yakni Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan; Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Koordinator Perekonomian; serta Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Berikut Pembagian Kabinet Jokowi-JK
Kemenko Polhukam terdiri dari enam kementerian dan empat lembaga,

  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Luar Negeri
  • Kementerian Pertahanan
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika
  • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  • Empat lembaga: Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, TNI, dan Polri

Kemenko Kemaritiman terdiri dari empat kementerian,

  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Pariwisata
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kemenko Perekonomian terdiri dari

  • Kementerian Keuangan
  • Kementerian BUMN
  • Kementerian Koperasi dan UMKM
  • Kementerian Perindustrian
  • Kementerian Perdagangan
  • Kementerian Pertanian
  • Kementerian Ketenagakerjaan
  • Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Kementerian Agraria Tata Ruang (Kepala BPN).

Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri dari

  • Kementerian Agama
  • Kementerian Kesehatan
  • Kementerian Sosial
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  • Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah
  • Kementerian Riset dan Teknologi serta Pendidikan Tinggi
  • Kementerian Pemuda dan Olahraga
  • Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

 

Empat lembaga non-kementerian

  • Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  • Badan Ekonomi Kreatif
  • Badan Pengembangan Ekspor Nasional (NAFED)
  • Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini