Provinsi Kepulauan NTT, Pentingkah?

Oleh: ARDY ABA, Jurnalis Floresa.co

Wacana perjuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi Provinsi Kepulauan hingga kini masih hangat dibicarakan.

NTT memang satu dari beberapa provinsi yang ingin menjadi Provinsi Kepulauan. Daerah lain yang kini juga sedang berjuang adalah Sulawesi Utara, Maluku Utara, Maluku, Bangka Belitung dan Kepulauan Riau.

Menurut data Departemen Dalam Negeri tahun 2004, jumlah pulau yang ada di NTT sebanyak 1.192, dengan rincian pulau yang sudah diberi nama 473 dan yang belum diberi nama 719.

Sedangkan luas wilayah daratan provinsi yang berdiri pada 14 Agustus 1958 itu adalah 47.349,90 km2 atau 2,49% luas wilayah Indonesia. Luas wilayah perairan sebesar ± 200.000 km2 di luar Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI).

Dilihat dari wilayah perairan yang jauh lebih luas dari daratan, pembentukan provinsi kepulauan kiranya akan berpotensi untuk mempercepat pembangunan di NTT.

Mengapa demikian? Dalam Rancangan UU Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan, salah satunya memberi wewenang kepada pemerintah provinsi untuk mengelolah dan memanfaatkan sumber daya alam wilayah laut. Pengelolaan itu antara lain dalam bentuk eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan perairan yang terdapat di provinsi tersebut.

Potensi laut NTT sesungguhnya kaya. Penelitian Chaterina Agusta Paulus dari Universitas Nusa Cendana tahun 2009 menunjukkan, secara nasional, produksi budi daya laut NTT menempati peringkat pertama dari total produksi perikanan nasional dengan volume produksi terbesar yang mencapai 504,709 ton.

Mengutip data 2013, postur pendapatan NTT adalah Rp. 2,261 triliun sebagai belanja langsung dan tidak langsung dengan perincian PAD Rp. 389,646 miliar lebih, dana perimbangan Rp.1,102 triliun dan lain-lain pendapatan sah Rp 714,538 miliar lebih.

Jika NTT menjadi provinsi kepulauan, maka ia memiliki sumber dana lain. Selain dana perimbangan, juga diperoleh dari pendapatan asli daerah kepulauan, penerimaan daerah kepulauan dalam rangka percepatan pembangunan, pinjaman daerah dan lain-lain.

Pasal 7 ayat (8) dalam UU Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah menjelaskan, bobot dana perimbangan daerah ditetapkan berdasarkan pada kebutuhan wilayah otonomi dan potensi ekonomi daerah.

Tentu jelas, potensi kita yang tidak bisa dipandang sebelah mata adalah potensi laut sebagai bagian dari prioritas penetapan provinsi kepulauan.

Apalagi jika dipandang dari perspektif Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2008 tentang dekonsentrasi dan tugas perbantuan yang diletakkan pada wilayah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi.

Penetapan daerah baru seperti pembentukan provinsi kepulauan pun tentu berdasarkan UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dituangkan dalam PP nomor 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan daerah.

Secara tersirat, otonomi daerah dan desentralisasi berimplikasi pada semakin luasnya kewenangan daerah untuk mengatur dan mengelolah pendapatan daerah sesuai dengan potensi-potensi yang ada.

Lantas, apakah dengan menjadi provinsi kepulauan, akan berimplikasi pada peretasan kemiskinan NTT yang berada pada urutan 4 sesuai data Badan Pusat Statistis (BPS) provinsi itu per September 2012 di Indonesia?

Saya yakin jika tidak terjadi hegemoni kekuasaan dan pencaplokan kesejahteraan rakyat oleh penguasa, maka NTT dapat keluar dari keterpurukan dan keterbelakangannya.

Apalagi provinsi kepulauan memiliki relevansi dengan Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) koridor wilayah Bali, NTB, NTT yaitu membangun sektor pariwisata, peternakan, dan perikanan.

Gubernur NTT, Frans Lebu Raya pada Juni 2010 menyatakan, selama ini pemerintah pusat hanya memperhatikan luas wilayah daratan dalam pengalokasian anggaran pembangunan. Dalam pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), sebut dia, tidak memperhatikan wilayah laut yang lebih luas ketimbang daratnya.

Karena itu, pembentukan Provinsi Kepulauan NTT sangatlah penting, karena alokasi anggaran juga akan memperhitungkan wilayah laut yang kita tahu luasnya empat kali lipat luas daratan.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini