Sejak September, Honing Sanny Bukan Lagi Kader PDIP

Honing Sanny
Honing Sanny

Floresa.co – Dewan Pengurus Pusat PDI Perjuangan memecat Honing Sanny dari keanggotaan di PDI-P. Pemecatan dilakukan karena Honing dianggap tak menjalankan perintah partai untuk mundur sebagai anggota DPR terpilih periode 2014-2019.

“Betul, sejak tanggal 21 September 2014 status saya sudah diberhentikan secara resmi dari keanggotaan PDI-P,” kata Honing, melalui pernyataan tertulis yang diterima, Kamis (13/11/2014).

Honing menjelaskan, PDI-P memintanya mundur sebagai anggota DPR terpilih setelah dirinya dituduh berbuat curang saat Pemilu Legislatif 2014. Posisi Honing akan diganti oleh Andreas Hugo Pareira yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPP PDI-P.

Ia melanjutkan, masalah ini bermula dari aduan yang dilayangkan Andreas sebagai caleg PDI-P dari dapil yang sama, yakni Nusa Tenggara Timur I. Andreas menuduh Honing melakukan pemindahan suara partai di 10 kecamatan di dapil tersebut.

“Sampai saat ini saya tidak tahu di TPS mana dan siapa saksinya. Dan semua saksi partai mulai dari TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten dan KPU Propinsi tidak memberikan catatan atau nota protes seperti yang dituduhkan,” ujarnya.

Selanjutnya, Honing juga menolak mundur sebagai anggota DPR terpilih periode 2014-2019 karena telah dilantik. Pelantikan dilakukan bersama seluruh anggota DPR terpilih pada tanggal 1 Oktober 2014, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menanggapi pemecatan itu, Honing akan melakukan upaya hukum dengan menggugat Andreas Hugo Pareira sebagai tergugat pertama, DPP PDI Perjuangan dan KPU. Honing mensinyalir proses pemecatan dan upaya pergantiannya sebagai anggota DPR sangat misterius tanpa adanya upaya meminta klarifikasi atas tuduhan tersebut.

“Pihak DPC PDI-P dan DPD PDI-P NTT juga tidak pernah diminta konfirmasi atas tuduhan itu. Bahkan sampai saat ini surat keputusan pemecatan terhadap saya tidak pernah dikirimkan,” ungkapnya.

Berkaitan dengan proses penggantian antar waktu (PAW) di DPR, Honing ingin berpijak pada Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur tentang tata cara PAW. Selama proses hukum masih berjalan dan belum ada keputusan hukum yang bersifat tetap, kata dia, maka proses PAW belum dapat dilakukan.

“Saya akan melakukan upaya hukum maksimal yang disiapkan oleh negara,” pungkasnya. (Tribunnews/ARL/Floresa)

spot_img
spot_img

Artikel Terkini