39 WNI Korban Trafficking di Malaysia Dipulangkan ke Indonesia

perdagangan manusiaFloresa.co – Warga Negara Indonesia (WNI) terus menjadi korban tindak kejahatan perdagangan manusia atau human trafficking. Hari ini, Rabu (3/12/2014), Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur memulangkan sebanyak 39 WNI korban trafficking dari negeri jiran itu.

Ini merupakan pemulangan kedua, setelah sebelumnya pada Sabtu (29/11/2014), KBRI Kuala Lumpur telah memulangkan sebanyak 14 WNI korban trafficking.

“Seluruh korban ini berhasil diselamatkan dari upaya sindikat perdagangan manusia yang diduga akan menjual dan menyalurkan mereka ke berbagai negara di Timur Tengah awal November lalu,” demikian siaran pers KBRI Kuala Lumpur yang diterima, Rabu.

KBRI  menjelaskan terungkapnya kasus perdagangan manusia ini berawal dari informasi sejumlah perempuan yang akan dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga di Timur Tengah.

Perwakilan RI di Timur Tengah juga mendapatkan informasi mengenai modus operandi penempatan tenaga kerja secara non prosedural melalui Kuala Lumpur, Malaysia.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Satuan Tugas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia.

Polisi Diraja Malaysia telah menangkap seorang tersangka berinisial IM dan saat ini sedang dalam proses penuntutan berdasarakan hukum Malaysia.

Tersangka IM yang diduga menjadi otak sindikat perdagangan manusia ini, sebelumnya pernah ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia dalam kasus penyekapan pada Maret 2013. Namun, dia dibebaskan dari tahanan dengan uang jaminan.

Dalam mejalankan aksinya, IM ditengarai bekerja sama dengan oknum di Indonesia untuk mencari calon korban. Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno berharap penangkapan IM yang sudah dikenal sebagai gembong sindikat perdagangan orang ke Timur Tengah akan menjadi kunci penting untuk membongkar jaringan sindikat perdagangan manusia di Indoensia.

Herman juga menekankan instansi terkait di Indoensia untuk mencegah dan memberikan sanksi hukum kepada semua pihak yang terlibat dan memfasilitasi pengiriman WNI untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga ke negara-negara di Timur Tengah yang masih diberlakukan moratorium ataupun dilanda konflik. (PTD/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini