Amasiaga Beri Bantuan Hukum dan Moral Kepada Rudy Soik

Koordinator Amasiaga
Anggota Amasiaga

Floresa.co – Aliansi Masyarakat Sipil Anti Perdagangan Manusia (Amasiaga) siap memberikan bantuan hukum dan moril terhadap tersangka Brigadir Rudy Soik yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Ismail Paty Sanga.

“Kami sudah menyiapkan bantuan hukum dan moril dalam menghadapi sidang perdana besok, Kamis, 11 Desember 2014,” ujar Koordinator Amasiaga Pater Paul Rahmat, SVD saat dihubungi oleh Floresa.co Rabu malam (10/12/2014) malam.

Terkait bantuan hukum, katanya, Amasiaga sudah menyiapkan 9 pengacara, di mana tujuh di antaranya berasal dari Jakarta dan dua yang lainnya tinggal di Kupang.

“Esok, mereka menyiapkan eksepsi terhadap tuntutan yang dituduhkan pada Rudy,” tuturnya.

Selain bantuan hukum, Koordinator VIVAT Indonesia ini juga mengatakan, akan memberikan bantuan moral seperti memberikan dukungan saat bertemu Rudy di penjara.

“Sejumlah elemen masyarakat juga telah memberikan dukungan moral dengan membakar 1000 lilin di kota Kupang, mendukung upaya Rudy mengusut kasus perdagangan manusia di NTT,” katanya.

Elemen masyarakat yang terlibat dalam pembakaran 1000 lilin di Kupang adalah PMKRI, GMNI, HMI, Senat dan Fakultas Hukum Unika dan biarawan serta biarawati dari VIVAT Indonesia.

Selain memberikan bantuan hukum dan moral, Amasiaga juga menyampaikan sembilan sikap terkait kasus Rudy Soik dan pemberantasan perdagangan manusia di NTT.

Berikut ini adalah poin-poin pernyataan sikap Amasiaga.

  1. Bahwa, apa yang dialami oleh Brigadir Rudi Soik merupakan tindakan kriminalisasi yang patut diduga terkait dengan penyidikan tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan aparat Kepolisian yang saat ini sedang ia lakukan.
  2. Meminta Polri, Polda NTT dan Kejaksaan untuk melanjutkan proses penyidikan kasus perdagangan manusia yang sementara diusut oleh Satgas Anti-Trafiking.
  3. Meminta Polri dan KPK menindaklanjuti secara serius bukti-bukti dan keterangan mengenai dugaan gratifikasi sejumlah “oknum” pejabat Kepolisian baik di Polda NTT dan Polri dalam jaringan perdagangan manusia.
  4. Meminta LPSK untuk lebih optimal melakukan tugasnya memberikan perlindungan kepada Brigpol Rudy Soik dan anggota keluarganya yang saat ini menghadapi ancaman dan kriminalisasi.
  5. Meminta Komisi Kepolisian Nasional untuk turut terlibat mengawasi proses pengungkapan keterlibatan “oknum” anggota Kepolisian yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan manusia dan memastikan pemeriksaan terhadap Brigpol Rudy Soik dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Meminta Komnas HAM, Komnas Perempuan dan OMBUDSMAN RI untuk turun dan melakukan penyelidikan tentang kasus kriminalisasi Brigpol Rudy Soik dan kasus perdagangan orang di NTT
  7. Mendesak Menaker untuk mengaudit dan menertibkan semua PPTKIS yang beroperasi di NTT.
  8. Mendesak Kapolda NTT untuk menangkap dan menindak secara hukum Dirut PT. MMP beserta becking-beckingnya dan jaringan mafianya.
  9. Mengajak seluruh komponen masyarakat, organisasi buruh migran, LSM-LSM, Kelompok Senat Kemahasiswaan, organisasi keagamaan dan media untuk terus mengawal kasus yang dialami oleh Brigadir Rudy Soik dan pengungkapan jaringan kejahatan perdagangan manusia di NTT. (TIN/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini