Empat Kabupaten di Flores Berpeluang Punya Lebih dari Satu Wakil Bupati

Flores

Floresa.co – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota.

Dalam Peraturan yang diterbitkan pada 1 Desember 2014 ini antara lain disebutkan bahwa kabupaten atau kota yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa dapat memiliki dua wakil bupati atau walikota.

Mengacu pada pada poin tersebut, maka di Pulau Flores setidaknya ada empat kabupaten yang nantinya bisa memiliki lebih dari satu wakil bupati karena jumlah penduduknya lebih dari 250 ribu jiwa. Keempat kabupaten tersebut adalah Manggarai, Mangarai Timur, Ende, dan Kabupaten Sikka.

Berdasarkan hasil sensus penduduk pada tahun 2010, jumlah penduduk di Manggarai adalah 292.451 jiwa, Manggarai Timur sebanyak 252.774 jiwa, Ende sebanyak 260.605 jiwa dan Sikka sebanyak 300.328 jiwa.

Dalam aturan ini tersebut juga disebutkan untuk kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk 100 ribu sampai 250 ribu jiwa memiliki satu wakil bupati atau walikota.  Di Pulau Flores, kabupaten dengan jumlah penduduk sebanyak itu adalah Manggarai Barat  (221.703 jiwa), Ngada  (142.393 jiwa), Nagakeo (130.120 jiwa), Flores Timur (232.605 jiwa), Lembata  (117.829 jiwa),  dan Alor (190.026 jiwa).

Sesuai dengan pasal 171 ayat (5) dan 176 ayat (4) PP Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, pemilihan wakil kepala daerah (gubernur, bupati/walikota) tidak dipilih secara langsung dalam satu paket dengan gubernur, bupati/walikota.

Nantinya, Wakil Bupati atau Wakil Walikota diangkat oleh kepala daerah terpilih. Menurut PP Nomor 102 Tahun 2014 yang baru diterbitkan Presiden Joko Widodo, pengisian wakil gubernur, wakil bupati atau wakil walikota dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah pelantikan gubernur, bupati atau walikota.

Masa jabatan para wakil ini berakhir bersamaan dengan masa jabatan gubernur, bupati atau walikota. Para wakil dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau non pegawai negeri sipil dengan ketentuan umur, untuk wakil gubernur paling rendah 30 tahun sedangkan wakil bupati atau walikota paling rendah 25 tahun. (PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini