Jika Perppu Diterima DPR, Pilkada Serentak Bakal Dimulai Februari 2015

Pilkada LangsungJakarta, Floresa.co – Jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 tahun 2014, maka rangkaian pemilihan umum kepala daerah yang dilakukan secara serentak, akan dimulai pada Februari 2015 hingga Desember 2015.

Hal itu terungkap dari uji publik perdana tiga rancangan peraturan terkait pemilihan umum kepala daerah serentak yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (30/12/2014) di Jakarta.

Ketiga rancangan peraturan KPU itu adalah peraturan tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan walikota, peraturan tentang pencalonan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota serta peraturan tentang pemutakhiran data pemilih dan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Menurut Komisioner KPU, Ida Budhiati, aturan mengenai tahapan, program, dan jadwal Pilkada sangat penting bagi peserta untuk menyiapkan diri. Namun, kata dia, KPU tetap mengikuti Perppu No 1 tahun 2014 yang mengatur Pilkada serentak dimulai tahun 2015.

Sesuai Perppu tersebut, KPU menyiapkan tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak dengan urutan pendaftaran bakal calon enam bulan sebelum pendadtaran calon dan uji publik digelar tiga bulan sebelum pendaftaran calon.

“Maka perhitungan pendaftaran bakal calon itu bulan Februari 2015”, ujar Ida sebagaimana dikutup Floresa.co dari harian Kompas, Rabu (31/12/2014). (ARL/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini