Bukti Polisi Tutup Mata Pada Perdagangan Orang (1)

polisi

Oleh: DOMINGGUS ELCID LI

Pembentukan Satgas Anti Trafficking di Polda NTT patut disambut baik, karena sejumlah pelaku langsung perdagangan orang diproses. Tetapi janji Kapolda NTT untuk membuka persoalan yang lebih besar tidak terjadi. Sejumlah Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) jelas-jelas bermasalah, namun hingga kini belum ada tindakan hukum yang diambil. Satgas Anti Trafficking ibarat mata pukat sebesar jari kelingking, yang hanya menyasar pelaku kelas ikan teri atau ikan tembang kecil. Pernyataan ini tidak begitu mengherankan karena minimnya visi Kapolri yang  hanya melokalisir kasus perdagangan orang sebatas wilayah Polda NTT semata.

Tulisan ini yang dibuat secara berseri  memaparkan temuan-temuan yang ‘membuktikan’ bahwa polisi memang tutup mata terhadap sebagian pelaku perdagangan orang. Sekaligus merupakan sambutan awal terhadap keinginan koordinator Satgas Anti Trafficking Polda NTT, yang meminta agar bukti-bukti dibeberkan (Pos Kupang, 12/12/2014).

Membuka Simpul Medan

Medan, kota di sebelah Utara Pulau Sumatra, merupakan salah satu target tujuan perdagangan orang asal NTT. Berdasarkan data DPO (Data Perdagangan Orang) di tahun 2014 Institute of Resource Governance and Social Change (IRGSC), kasus perbudakan 20-an orang Perempuan asal Timor Barat di pabrik sarang burung walet yang membuat Marni Baun dan Rista Botha – dua orang perempuan dari pedalaman Molo meninggal – merupakan kasus terbesar.

Kasus perbudakan ini kejahatan serius, tetapi hingga kini ‘BAP yang layak’ saja tidak mampu dibuat oleh polisi di Polresta Medan, yang saat itu Kasat Reskrimnya adalah Kompol Jean Calvijn Simanjuntak, dan Kapolrestanya Niko Afinta Karokaro.

Tetapi ketidakmampuan membuat BAP yang layak bukan hanya urusan polisi di Medan. Dari sisi rantai supply, salah satu lembaga pelaku adalah PT Paullisa Sukses Mandiri yang juga beroperasi di Kupang. Sejak awal para penyidik dari Polda NTT mengetahui bahwa pengirim tenaga kerja kepada Mohar – pemilik sarang burng wallet – bukan pelaku tunggal. Dua orang korban perdagangan orang masing-masing, Maria Fatimah dan Sutri Bani, merupakan orang yang direkrut oleh PT Paullisa Sukses Mandiri.

PPTKIS ini memiliki kantor utama di Medan, Jl.Sei Kera No.165 (Telfon: (061) 4550954, dengan Direkturnya Paul Mei Anton Simanjuntak, yang juga anggota DPRD Kota Medan serta merupakan Bendahara Fraksi PDIP. Ia terpilih untuk kedua kali dari Dapil 4 Kota Medan.

Kini setelah lewat 10 bulan, nama PT Paullisa Sukses Mandiri benar-benar hilang ditelan bumi. Pun setelah RL seorang ibu rumah tangga yang menjadi pelaku trafficking divonis hakim 7 tahun penjara di Kupang. Kepada seorang ibu rumah tangga, taji polisi begitu tajam, tetapi mengapa kepada PPTKIS polisi seolah tidak berdaya dan bahkan hilang ingatan?

Belajar menjadi Polisi Berbudi

Dalam profesi apa pun melekat tanggungjawab. Seragam yang dikenakan bukan hanya sekedar kain tetapi ada kewajiban yang harus dipikul sebagai bagian dari masyarakat. Sebagai seorang manusia, dengan mudah orang menggunakan akal budinya, namun ketika menggunakan seragam, apalagi berada dalam institusi yang struktur hierarkinya ketat, tidak mudah orang bersikap asli meskipun jelas-jelas ada temuan kriminal. Alasannya menjaga kehormatan korps/institusi. Ada disiplin institusi yang harus dipertahankan. Ada jenjang karir yang harus disembah. Tetapi, apakah kehormatan korps jauh lebih penting dari para perempuan yang diperdayai?

Jika melihat ke atas, siapa pun pasti takut terhadap kuasa pimpinan, tetapi sebagai seorang polisi seharusnya bukan ketakutan yang menjadi panglima dalam bersikap, namun kebenaran untuk menjadi mata masyarakat dan melindungi mereka. Kegagalan seorang polisi bukan ketika ia gagal dipromosikan, tetapi ia benar-benar gagal sebagai manusia ketika tidak mampu melakukan yang terbaik untuk umat manusia, terutama mereka yang lemah dan tak berdaya.

Berikut ini narasi para korban yang ‘disalurkan’ oleh PT Paullisa Sukses Mandiri. Kata penyaluran sendiri tidak begitu tepat dipakai, karena PTKIS ini terbukti mengeksploitasi para perempuan yang rentan ditipu. Siddarth Kara, salah seorang penulis persoalan perbudakan menyatakan proses perbudakan semakin sempurna ketika para korban tidak lagi punya tenaga untuk menyatakan tidak, apalagi melawan. Berikut kisah-kisah mereka. Tulisan ini dalam versi ini online menyertakan hyperlink, sehingga bisa dilihat nama penyidik, majikan, lokasi, dan detil lainnya.

Sipora Sanam (23), asal Desa Niun Baun, Kecamatan Amabi Oefeto Timur merupakan korban pembantu rumah tangga yang disiksa majikannya di Medan. Ia ditelanjangi dan disiksa. Bersama Fitri,  dari Jawa Timur, keduanya bekerja melampaui batas kemanusiaan. Mereka bekerja tanpa kenal batas waktu, tidur di lantai, dan makan sekali sehari. Sipora Sanam disalurkan oleh PT Paullisa Sukses Mandiri. Selama bekerja 10 bulan Sipora belum sekali pun menerima gaji, hingga mereka melarikan diri di bulan Juni 2013.

Korban berikut Afri Emilena (20), asal Oepura, Kupang, NTT. Afri mengaku dipukul oleh majikannya, tetapi Kapolsek Medan Baru menyatakan ‘dalam pemeriksaan korbannya gak ada dipukul’. Afri bekerja di warung mie pangsit di Jl.Polonia Gang Ternak No.69 Kel.Polonia, Medan. Afri ‘disalurkan’ oleh PT Paulisa dan selama dua tahun ia belum digaji. Sedangkan menurut majikannya A Sim, ia telah membayar ke PT Paullisa sebagai penyalur.

Nama Hanes Pabu (18) merupakan nama lain yang direkrut oleh PT Paulisa Sukses Mandiri. Ia direkrut 6 tahun silam (2008), atau saat ia berusia 12 tahun. Semulai ia direkrut untuk dikirim sebagai TKI, tetapi menurut pengakuannya karena janji sebagai TKI tidak sesuai dengan apa yang ia harapkan ia kabur. Sejak kabur ia sempat menjadi pembantu rumah tangga, dan terakhir ia sempat menjadi gelandangan selama 6 tahun di Kawasan Pajak Mayor, Kota Medan. LSM Perintis di Medan mencatat Hanes sempat menjadi pekerja seks, sebelum ia sakit dan tidur di pojok jalan. Ketika dikontak penulis di Bulan Desember 2014, Hendra Silitonga dari LSM Perintis Medan, menjawab ‘Innalilahi Waina Ilahi Roziun….. Korban telah meninggal dunia beberapa bulan lalu’.

Apa yang Polda NTT buat?

Jika para penyidik punya nyali, maka kisah Maria Fatimah dan Sutri Bani telah cukup untuk memproses PT Paullisa Sukses Mandiri. Sebab kedua korban Maria Fatimah dan Sutri Bani telah memberikan keterangan kepada para penyidik yang didampingi Ampera (Aliansi Menolak Perdagangan Orang) saat mereka dipulangkan. Di Bulan Februari/Maret 2014, dalam dialog dengan Ampera, Direskrimum Polda NTT menyatakan penanggungjawab PT Paulisa Sukses Mandiri sementara tidak berada di tempat.

Cukup aneh, di Bulan Oktober 2014, termuat di surat kabar bahwa polisi menangkap BS, karena menyerang rumah yang dijadikan tempat penampungan TKW sebanyak 19 orang oleh PT Paullisa Sukses Mandiri. Polda NTT terlihat cukup sigap membela PT Paulisa Sukses Mandiri. Bahkan Direktris PT ini Helena Pakpahan ‘hanya’ menjadi saksi dalam salah satu PTKIS lain yang disidik Satgas Trafficking.

Perlakuan berbeda kepada PTKIS yang terindikasi perdagangan orang rentangnya cukup jauh. Jika memeriksa ulang  berkas Bulan April tahun 2013 (Timor Express, 16 April 2013), di sana pun telah terlihat ‘dualisme di tubuh Polda NTT’ terkait penanganan perdagangan orang. Setidaknya 7 pimpinan cabang PPTKIS ditangguhkan penahanannya oleh Direskrim Polda NTT, dan 2 orang lain sebagai buron, walaupun beberapa hari sebelumnya Wakil Direktur Reskrimum menyatakan mereka tidak akan dilepaskan dan dijerat dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang. Nama para pimpinan cabang yang ‘ditangguhkan’ penahananannya ternyata tetap melakukan hal yang sama di tahun 2014. Beberapa diantaranya diproses oleh Satgas Anti Trafficking baru-baru ini, tapi yang lain tidak tersentuh.

Salah satu jebakan yang seharusnya bisa dihindari oleh koordinator Satgas Anti Trafficking adalah terkait konflik internal di tubuh Polda NTT yang seirama konflik para pelaku pasar tenaga kerja di NTT. Sebab bukan kabar burung kalau polisi kerap melakukan tebang pilih dalam urusan kasus perdagangan orang. Mengapa kasus pelemparan rumah bisa dengan segera diproses, tetapi pelaku trafficking dibiarkan bebas?

Berdasarkan data yang ada terkait perbudakan di usaha sarang burung walet di Medan, Maria Fatimah (22)  bekerja selama 3 tahun 10 bulan dan Sutri Bani (20) bekerja selama 3 tahun 3 bulan. Artinya ketika PT Paulisa Sukses Mandiri merekrut dan mempekerjakan mereka, Sutri ada dalam status anak-anak.

Ketatnya pengawasan pengiriman TKI ke luar negeri membuat PPTKIS mempekerjakan pekerja anak di dalam negeri. Keduanya seperti kedua korban lain yang telah meninggal, bekerja dalam skema perbudakan. Mereka tidak boleh kontak keluarga, tak boleh keluar dari lokasi kerja selama 3 tahun lebih, tak boleh beribadah, dan makan seadanya. Di titik ini PPTKIS tidak ada bedanya dengan penjual budak sekian abad lampau dari NTT.

Ucapan Wakapolda NTT dalam pertemuan di DPRD NTT yang menyatakan polisi tidak dilibatkan tidak cukup berdasar, sebab Polri sebagai institusi ikut serta dalam Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).  Khusus dalam kasus ini para penyidik Polda NTT telah cukup dilibatkan. Alasan kekurangan penyidik pun tidak berlaku, karena dalam kasus yang sama RL bisa dihukum, sedangkan PPTKIS PT Paullisa Sukses Mandiri ‘dibiarkan’ luput. Sorotan kepada Polda NTT bukan karena polisi tidak bekerja, tetapi polisi melakukan diskriminasi alias tebang pilih dalam penegakan hukum

Pergantian Kapolda dan Wakapolda NTT seharusnya menjadi momentum pembaruan. Kehormatan perwira diukur dari budi yang ia miliki, dan konsistensinya terhadap kata-kata dan nilai yang ia perjuangkan. Untuk bisa hidup etis dalam sistem yang korup kuncinya cuma satu: lihat ke bawah dan peduli pada para korban yang tidak berdaya, dan jangan sekali-sekali menjadi penjilat atau manusia tanpa prinsip. Loyalitas tidak diukur dari relasi orang per orangan tetapi loyal terhadap nilai-nilai etis institusi. Dengan cara ini, institusi bisa selamat dari sistem yang korup, dan managerial secrecy bisa dilawan.***

Elcid[infobox style=”alert-success”]Dominggus Elcid Li adalah Dosen Jurusan Ilmu Politik Universitas Nusa Cendana dan Peneliti Institute of Resource Governance and Social Change (IRGSC). Saat ini sedang meneliti di Ash Center, Harvard Kennedy School.[/infobox]

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini