Ini Salah Satu Modus Bupati di NTT Membungkam Jaksa

 

Edi Danggur
Edi Danggur

Floresa.co – Banyak kasus dugaan korupsi pejabat di Nusa Tenggara Timur yang tak pernah terungkap tuntas. Kalau pun ada yang dipenjara, tak jarang hanya pejabat level bawah sedangkan level atas setingkat bupati selalu selamat dari jeratan hukum.

Pengajar dan Praktisi Hukum asal NTT, Edi Danggur mengungkapkan salah satu modus yang dilakukan oleh kepala daerah untuk menutup mulut jaksa menyidik kasus korupsi mereka adalah dengan menjadikan jaksa sebagai pengacara bupati (jaksa pengacara negara) kalau ada gugatan dari masyarakat terhadap kebijakan bupati.

“Sehingga kalau dalam kebijakan bupati tersebut ada unsur korupsinya maka jaksa sulit beranjak untuk menyidik dugaan korupsi dimaksud. Sementara dari jasa membela bupati itu di pengadilan, jaksa juga sudah menerima sejumlah uang,”ujar pengajar Ilmu Hukum Universitas Atmajaya, Jakarta ini, kepada Floresa.co, Rabu (14/1/2015).

Contohnya, jelas Edi, kalau ada gugatan masyarakat terkait kebijakan bupati menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga melanggar hukum, bupati menggunakan jaksa sebagai pengacara negara.

“Padahal aturan kehadiran jaksa sebagai pengacara negara itu manakala hal itu dilakukan untuk menyelamatkan aset-aset daerah atau aset-aset negara di daerah. Kalau tambang, apakah tambang itu aset daerah atau aset negara? Perusahaan penambang saja adalah perusahaan swasta. Di tingkat pusat saja, sekalipun perusahaan BUMN di bidang pertambangan digugat oleh masyarakat, BUMN itu tidak pakai jaksa sebagai pengacara mereka di pengadilan,”bebernya.

Edi mengungkapkan salah satu contoh praktik seperti ini adalah ketika PT Sumber Jaya Asia (SJA) menggugat bupati Manggarai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bupati Manggarai, Christian Rotok menggunakan jaksa negeri Ruteng sebagai pengacaranya. Di daerah lain di NTT, menurutnya praktik serupa juga sering terjadi. (PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini