Kejari Maumere Sudah Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Dana Pengungsi Rokatenda

uang

Floresa.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere, Sikka – Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah menetapkan tiga tersangka korupsi dana pengungsi akibat letusan Gunung Rokatenda.

Pada Senin (19/1/2015), Kepala Kejari Maumere, Martiul mengumumkan nama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka, Silvanus Tibo serta Bendahara BPBD Margaretha Berginta dan Direktur UD Sanitasi Peduli Sehat Lusia Yetty Susanti sebagai tersangka.

Mereka diduga menggelapkan dana pengadaan MCK (mandi cuci kakus) bagi pengungsi Rokatenda yang mendiami lokasi pengungsi di Kelurahan Hewuli Kecamatan Alok Barat.

Martiul mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan atas kasus ini, dan saat ini mereka sudah masuk ke tahap penyidikan.

“Kami dapatkan dua alat bukti, dan dengan itu kami tetapkan 3 orang tersangka”, katanya.

Untuk kepentingan hukum, lanjut Martiul, Kejari Maumere juga akan melakukan penggeledahan di Kantor BPBD Sikka berkaitan dengan seluruh dokumen tentang dana pengungsi. Martiul mengaku sudah mengantongi surat izin dari Pengadilan Negeri Maumere untuk melakukan penggeledahan.

Selain itu, Kejari Maumere juga sudah berkoordinasi dengan pihak Bank Mandiri Cabang Maumere dan Bank BNI Cabang Maumere untuk memblokir rekening milik ketiga tersangka.

Menurut dia, manajemen Bank Mandiri sudah menyetujui pemblokiran. Sedangkan untuk Bank BNI, pihaknya masih akan menurunkan tim untuk berkoordinasi lagi.

Sehubungan dengan kerugian negara, kata Martiul, pihaknya belum menghitung  dan pada saatnya nanti akan disampaikan.

Martiul menambahkan, kemungkinan masih ada banyak dugaan korupsi dari pengelolaan dana pengungsi Rokatenda

Saat ini tim jaksa beranggotakan 9 orang sedang menyelidiki dugaan korupsi pada pengadaan lauk-pauk bagi pengungsi, pembangunan rumah pengungsi di Pulau Besar, dan beberapa dugaan korupsi lainnya.

Alokasi anggaran untuk pengadaan MCK bagi pengungsi di Kelurahan Hewuli yakni sebesar Rp 405.900.000. Dari dana tersebut, sebesar Rp 184.500.000 dikelola oleh Lusia Yetty Susanti untuk pengadaan jamban sebanyak 246 paket.

Dalam hal pengadaan bahan MCK seperti pembuatan MCK dan klosetnya terjadi mark up dana dalam jumlah yang begitu besar.

Ketiga tersangka hingga kini belum ditahan, menanti kelengkapan berkas perkara hingga 100 persen.

Sementara itu, Kepala BPBD Sikka, Silvanus Tibo yang ditemui dikantornya mengatakan, siap untuk  diperiksa berkaitan dengan penggunaan dana tersebut.

Menurutnya, dana bantuan dari pihak ketiga mencapai Rp 10 miliar lebih, namun Silvanus Tibo mengaku, jumlah dana bantuan itu tidak mengetahuinya.

Silvanus dengan lantang mengatakan, tidak ada satu orang pun di republik  ini yang kebal hukum, karena itu selaku kepala BPBD, dirinya siap untuk diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Maumere.

Ia mengaku senang bila pihak kejaksaan melakukan pengeledahan dikantornya. Hal itu untuk mengetahui yang sesungguhnya.

Sedangkan soal dirinya ditetapkan menjadi tersangka, ia mengatakan, itu adalah kewenangan pihak  kejaksaan dan dirinya juga siap untuk mengikuti proses hukum ketika dipanggil kejaksaan.

“Saya senang pihak kejaksaan datang untuk melakukan penggeledahan, biar semuanya terang benderang dan mengetahui siapa yang salah dan siapa yang benar. Soal saya ditetapkan sebagai tersangka itu adalah kewenangan kejaksaan,” kata Silvanus kepada Timor Express. (ARL/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini