Kadis ESDM Matim: PT MM Baru Minta Surat Pengantar Setelah Hasil Tambang Ditangkap Polisi

Inilah barang milik PT MM, perusahan tambang yang beroperasi di Kabupaten Manggarai Timur. Barang ini disita oleh Polres Mabar saat hendak dikirim melalui pesawat di Bandara Komodo. (Foto: Surion Adu Florianus)
Inilah barang milik PT MM, perusahan tambang yang beroperasi di Kabupaten Manggarai Timur. Barang ini disita oleh Polres Mabar saat hendak dikirim melalui pesawat di Bandara Komodo. (Foto: Surion Adu Florianus)

Borong, Floresa.co – Kasus tertangkapnya barang hasil tambang milik PT Manggarai Manganese (PT MM), perusahan tambang yang beroperasi di Kabupaten Manggarai Timur (Matim) oleh Kepolisian Resort Manggarai Mabar (Polres Mabar) beberapa waktu lalu memicu terungkapnya sejumlah persoalan terkait perusahan tersebut.

Pemerintah Kabupaten Matim mengaku sama sekali tidak tahu bahwa selama ini PT MM mengirim hasil tambang ke Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Matim, Zakarias Sarong, selama PT.Manggarai Manganese (MM) beroperasi, mereka tidak pernah mengurus surat pengantar pengiriman bahan tambang.

Ia mengatakan kepada Floresa.co, perusahan itu baru meminta surat pengantar setelah barang tambang mereka disita polisi.

“Aneh, PT MM tidak paham tentang soal administrasi. Setelah ditangkap baru minta surat pengantar,” kata Sarong, Rabu (21/1/2015).

Ia menjelaskan, ada staf PT MM yang datang ke kantornya untuk meminta surat pengantar setelah barang tambang 408 kg milik perusahan itu ditangkap oleh Polres Mabar saat hendak dikirim ke Jakarta lewat Bandara Komodo, Labuan Bajo pada Kamis (8/1/2015) lalu.

Meski pihak PT MM mengklaim bahwa barang berupa batu-batuan itu adalah mangan, namun Kapolres Mabar Jules Abraham Abas menduga batu-batu itu mengandung emas.

Karena itu, mereka pun menyita batu-batu yang dikemas dalam 18 dos itu untuk diperiksa lebih lanjut.

Ketika ditanya Floresa.co, apakah barang-barang itu batu atau emas, Sarong menegaskan, dirinya tidak tahu.

Sebab menurut dia, saat ini PT MM masih melakukan uji laboratorium, sehingga belum diketahui apakah itu mangan atau emas.

Terkait permintaan surat pengantar oleh PT MM, ia berjanji, dirinya tidak akan mengeluarkan surat tersebut karena ia akui melanggar aturan.

“Seharusnya pihak PT.MM melapor terlebih dahulu ke dinas, agar bisa dikeluarkan surat pengantar. Jangan tunggu ditangkap baru dikeluarkan surat,” jelas Sarong.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kurir dari perusahan jasa pengiriman barang KGP mengatakan saat diperiksa polisi di Labuan Bajo, PT MM sudah tujuh kali mengirim barang serupa ke Jakarta.

Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT MM untuk lahan konsensi 23.010 hektar di Kecamatan Elar sudah berakhir pada Desember 2013, namun anehnya, perusahan tersebut masih saja beroperasi dengan mengandalkan surat izin sementara dari Kadis ESDM Matim.

Padahal, menurut ketentuan UU Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, yang boleh memberi dan memperpanjang IUP adalah menteri EDSM, gubernur dan bupati atau walikota.

Undang-undang itu sama sekali tidak memberi wewenang kepada Kadis ESDM.

Melky Nahar, Manager Kampanye Tambang Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Cabang NTT pernah mengatakan kepada Floresa.co, PT MM tampaknya memanfaatkan kebodohan Bupati Matim, Yosep Tote dan Kadis ESDM Zakarias Sarong yang tidak paham undang-undang.

“Kami patut menduga, PT MM sudah dan sedang memanfaatkan kebodohan Bupati Tote. Kalau Tote cerdas, harusnya PT MM tidak beraktivitas di luar masa aktif IUP dan belum mendapat perpanjangan izin, bahkan sampai pada pengangkutan bahan tambang” kata Melky. (ARL/Floresa)

Simak liputan kami yang lain terkait PT Manggarai Manganese dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini