Pemkab Sikka Dituding Manfaatkan Status Darurat Bencana di Palue untuk Dapat Dana Bantuan

uangFloresa.co – Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sikka, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) menuding Pemerintah Kabupaten Sikka (Pemkab  Sikka) memanfaatkan status darurat bencana di Pulau Palue untuk mendapat dana bantuan.

Mereka pun berencana melaporkan hal ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta.

“Kami menginginkan di sana itu rehabilitasi dan rekonstruksi sekarang. Apa maksudnya sehingga tetap memberlakukan itu. Apakah situasi darurat itu dipakai sebagai akal-akalan untuk mendapat uang?” kata Kornelis Soge, Wakil Ketua PKB Kabupaten Sikka kepada Floresa.co, Rabu (21/1/2015).

Ia menjelaskan, karena Pulau Palue masih ditetapkan sebagai daerah darurat bencana atau zona merah, maka hingga saat ini tak ada pembangunan di pulau tersebut pasca letusan Gunung Rokatenda pada Agustus 2013 lalu.

DPC PKB, kata Kornelis, sudah mengirim utusan untuk mengkonfirmasi ke Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG) di Bandung terkait status darurat tersebut.

Kornelis mengatakan, status darurat ini menyebabkan tidak ada anggaran pembangunan untuk masyarakat di pulau tersebut, karena Pemkab Sikka menganggap tidak ada manusia yang tinggal di sana.

Padahal, menurut Kornelis, sudah ada ribuan masyarakat Palue yang sudah kembali ke tempat mereka pasca mengungsi akibat letusan gunung pada 2013 lalu.

“Saya beri contoh misalnya di Desa Rokirole, jumlah penduduk 900 yang sudah pulang ke sana sekitar sudah 700 orang. Sekitar 200 saja yang masih ada di daratan ini (Pulau Flores), ada yang mau transmigrasi, segala macam. Tapi anehnya pemerintah sampai hari ini tidak mencabut zona merah itu dan masih memberlakukan darurat bencana,” terang Kornelis.

PKB, kata dia, menginginkan agar bupati mencabut status darurat bencana tersebut supaya ada pembangunan di sana pasca benca letusan gunung api itu.

DPC PKB Kabupaten Sikka sebelumnya pada Jumat (9/1/2015) sudah melaporkan dugaan adanya korupsi dana untuk pengungsi Palue ke Kejaksaan Negeri Maumere.

Pada Senin (19/1/2015), Kejaksaan Negeri Maumere sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Ketiga tersangka itu adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka, Silvanus Tibo serta Bendahara BPBD Margaretha Berginta dan Direktur UD Sanitasi Peduli Sehat Lusia Yetty Susanti sebagai tersangka.

Kornelis mengatakan penetapan tersangka itu baru untuk satu item laporan yang mereka sampaikan.

“Ini baru tersangka untuk kasus Mandi Cuci Kakus (MCK). Baru satu item yang kami laporkan dari 10 item,” tandasnya. (PTD/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini