Lantaran Korupsi, PNS di Kupang Divonis 6 Tahun Penjara

korupsiFloresa.co – Pegawai negeri sipil (PNS) di Politeknik Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur Abdullah Munaf Rosna alias Buyung divonis 6 tahun penjara lantaran melakukan tindak pidana korupsi. PNS ini memiliki kekayaan miliar rupiah dari hasil korupsi.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Parlas Nababan dalam sidang diPengadilan Tipikor Kupang, Rabu (21/1/2015).

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pencucian uang dan mafia proyek di Politeknik Negeri Kupang,” ujar Nababan.

Nababan juga mengungkapkan bahwa vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa pada sidang 9 Januari lalu selama delapan tahun penjara.  Ia juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika terdakwa tidak membayar denda tersebut, akan diganti pidana penjara selama enam bulan.

Hukuman terhadap terdakwa diatur dalam pasal 12 huruf i Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 3, pasal 4, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.

Kekayan PNS ini antara lain uang tunai sekitar Rp30 miliar, puluhan kendaraan bermotor roda empat, empat rumah, dan tempat kos-kosan.

Sedangkan modus korupsi yang dilakukan Buyung ialah mengerjakan sejumlah proyek menggunakan perusahaan milik pihak lain termasuk mantan Direktur Politeknik Negeri Kupang Bekak Kolimon yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Korupsi ini dilakukan selama beberapa tahun ketika ia menjabat Kepala Unit Pengadaan Barang dan Jasa pada Politeknik Negeri Kupang. (TIN/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini