Korupsi Rokatenda: Gelap-gulita Bantuan Pihak Ketiga (5)

Artikel ini yang ditulis oleh Eman Embu, Staf Puslit Candraditya, Maumere, Kabupaten Sikka merupakan hasil investigasi dan riset terhadap kasus korupsi dana bencana untuk pengungsi akibat letusan Gunung Rokatenda. Ini merupakan bagian kelima dari enam tulisan.

Floresa.co – Belas kasih muncul secara alamiah ketika terjadi bencana, apalagi bencana yang menelan korban jiwa. Darinya, bantuan-bantuan kemanusiaan diberikan. Belas kasih tersebut melewati batas-batas ciptaan manusia seperti negara, agama, dan suku bangsa.

Tercatat bahwa letusan terbesar Roktenda terjadi pada 4 Agustus 1928. Korban  meninggal lebih dari 300 orang. Sehari sesudah letusan, Kapal K. P. M. Berangkat ke Palue dari Maumere. Wakil Pemerintah Belanda, Lafebre, Flint (Pastor Rektor Wilayah Maumere), dokter Jan Steen dan istri, dokter Joseph Tietze dan guru Simon Subang yang tahu bahasa Palue berangkat membantu warga di Palue. Raja Thomas membawa 100 pikul beras dan 100 kain sumbangan dari Toe Tiang Hoe, seorang pengusaha Tionghoa di Maumere (BT No. 4, Thn. 1928).

“Bencana bisa membuat kita berbagi kasih dan menumbuhkan rasa setia kawan. Peran serta masyarakat, LSM, dan tokoh agama sangat penting. Selain dukungan materi juga mengobati mental (psikologi) saudara kita yang mengalami musibah,” kata Paolus Nong Susar, wakil bupati Sikka, ketika menerima bantuan dari FORMAB (Forum Maumere Bersatu) Makassar, Jumat 27 September 2013 (FB 29/09/2013).

Adakah sumbangan dari pihak ketiga melalui BPBD Sikka untuk pengungsi Rokatenda pada tahun 2013/2014? Jawabannya, ada. Cuma, berapa jumlahnya, itulah yang harus diselidiki oleh penegak hukum. Dan untuk urusan ini, sejak akhir tahun lalu, masyarakat sudah menyerahkan bukti-bukti pendahuluan. Karenanya, para penegak hukum sama sekali tak bekerja mulai dari nol.

***

Kita tak habis pikir dengan apa yang terjadi di kantor DPRD Sikka, Kamis 18 September 2014, dalam Rapat Dengar Pendapat antara DPRD Sikka dan Kalak BPBD Sikka. Satu hal yang ditanyakan adalah tentang bantuan dari pihak ketiga.

“Mengenai dana dari pihak ketiga kami tidak punya datanya. Biasanya mereka sendiri yang menentukan pengelolaan dananya,” demikian jawaban kalak BPBD Sikka (FB 22/09/2014).

Jawaban tadi memperlihatkan manajemen bantuan kemanusiaan yang berantakan. Penyerahan salah satu bantuan, misalnya, disaksikan oleh banyak mata. Bantuan diterima oleh wakil bupati Sikka. Peristiwa itu dipublikasikan secara luas. Bagaimana mungkin, dengan tanpa beban, di hadapan anggota DPRD pula, kita mendengar jawaban seperti tadi?

Dari koran lokal kita tahu bahwa setidaknya ada dana bantuan dari pihak ketiga untuk pengungsi Rokatenda. Pertama, sumbangan dari Partai Demokrat, Kabupaten Sikka sebesar Rp 65.000.000. Kedua, sumbangan dari FORMAB (Forum Maumere Bersatu), Makassar Rp 118.000.000. Jadi, total bantuan dari Pihak Ketiga –  sekurang-kurangnya dari dua sumber tersebut – sebesar Rp 183.000.000.

Selain, sumbangan dari masyarakat yang sudah diperlihatkan di atas, ada dana sebesar Rp 556.750.000 yang ditransfer dari BPBD Kabupaten Ende pada tanggal 1 Juli 2014. Tentu, ini bukanlah sumbangan dari pihak ketiga. Sesuai dengan keterangan dalam bukti transfer ini adalah Dana Siap Pakai Relokasi Hunian Pengungsi  yang bersumber dari BNPB.

Dana yang ditransfer dari BPBD Ende disebut di sini lantaran tidak pernah disinggung dalam Rapat Dengar Pendapat antara BPBD Sikka dengan DPRD Sikka atau dalam kesempatan lainnya. Pertanyaan kita, dana lebih dari setengah miliar ini digunakan untuk apa? Pertanyaan berikutnya yang jauh lebih penting untuk urusan penyidikan, adakah bukti-bukti sah penggunaannya sesuai SOP pengelolaan keuangan yang telah ditetapkan oleh BNPB?

Selain bantuan dana, kita mencatat pula bantuan barang. Satu, bantuan 240 unit kasur tidur dari kelompok Pdt. Jemmy Suhadi dengan nilai Rp 36.000.000. Dua, Bank BNI Cabang Maumere, berupa bahan kebutuhan pokok senilai Rp 25.000.000. Tiga, Bank NTT Cabang Maumere berupa beras, mie instant, dan gula pasir. Tiga, Bank Indonesia Perwakilan NTT berupa beras, mie instant, air kemasan, dan biscuit. Empat, Yayasan Baitulmaal Bank BRI berupa bahan-bahan kebutuhan pokok senilai Rp 50.000.000. Lima, PT PLN Area Flores Bagian Timur berupa beras dan mie instant. Enam, FORMAB Makassar berupa pakaian seragam guru, pakaian seragam  siswa SD dan SMP. Selanjutnya, ada obat-obatan, beras, pakaian, sepatu, dan mie intant.

Adakah pertanggungjawaban sesuai standar yang ditetapkan oleh BNPB dalam mendistribusikan bantuan barang tersebut? Di satu pihak ada tindakan mewalan hukum yang dilakukan oleh BPBD Sikka yang tidak melaporkan sumbangan pihak ketiga kepada masyarakat. Di pihak yang lain, ada indikasi korupsi dalam bentuk pengurangan dalam urusan pembangunan hunian untuk pengungsi. Karena itu, kita punya dasar untuk menduga adanya pengurangan volume dalam mendistribusikan barang bantuan tersebut dan menuntut penegak hukum untuk menyidiknya. Mengapa tidak?

***

Melaporkan kepada masyarakat semua bantuan yang diterima dari pihak ketiga adalah suatu kewajiban. Ini tertera dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Dalam Pasal 45 ayat 1 tertulis: Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya wajib membuat laporan pertanggungjawaban uang dan/atau barang yang diterima dari masyarakat. Ayat 3: Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan kepada publik.

Tapi semua kita tahu bahwa hingga dugaan korupsi dana bencana ini mulai dibongkar pun tak pernah ada laporan dari BPBD Sikka kepada masyarakat tentang sumbangan dari pihak ketiga. Rupanya bukan dari BPBD Sikka, tetapi rakyat Sikka akan mendapatkan laporan dalam bentuk surat dakwaan jaksa dan ketukan palu keputusan hakim. (Bersambung)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini