Pengacara Tersangka Korupsi Rokatenda Akan Praperadilankan Kejari Maumere

Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi

Maumere, Floresa.co – Viktor Nekur, pengacara Yesti Susanti salah satu tersangka kasus pembangunan fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) untuk pengungsi Rokatenda di Kelurahan Hewuli mengatakan akan mempraperadilkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere.

Menurutnya, langkah hukum ini ditempuhkarena pihak Kejari salah dan atau keliru dalam menetapkan status tersangka terhadap kliennya.

Menurut Viktor, Yesti adalah korban dari konspirasi korupsi yang terjadi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sikka. Ia mengatakan Yesti melaksanakan pekerjaan membangun paket jamban berdasarkan kebutuhan BPBD untuk kebutuhan fasilitas MCK. Memang dalam item pembangunan dana pengungsi tidak dikenal paket jamban, hanya paket MCK.

Hal ini, kata dia, dapat dibuktikan melalui kuitansi yang telah dimodifikasi oleh Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Sikka bersama bendahara dalam membuat laporan resmi mengenai pembangunan MCK.

“ Riilnya klien saya membangun jamban diluar item resmi negara tetapi anehnya klien saya dicaplok dalam laporan resmi negara “ ujarnya kepada Floresa.co saat ditemui di Maumere Rabu sore (28/1/2015).

“Saya menyarankan program MCK versi BPBD harus diadakan penyidikan serius untuk bisa mengungkap modus operandi dari Kalaksa dalam memecah – mecah bagian proyek untuk memberi keuntungan pada berbagai pihak yang diberi pekerjaan,” pungkasnya. (Laporan Mario Sina, Kontributor Floresa.co di Sikka)

spot_img
spot_img

Artikel Terkini