Ini Tahapan Seleksi Kandidat Pilkada yang Bakal Didukung PDIP Manggarai

Sekretaris DPC PDIP Manggarai, Aventinus Mbejak
Sekretaris DPC PDIP Manggarai, Aventinus Mbejak

Floresa.co – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Manggarai menetapkan sejumlah prosedur yang ditempuh dalam menjaring bakal calon bupati dan wakil bupati Manggarai peserta Pilkada mendatang.

Aven Mbejak, Sekertaris DPC PDIP Manggarai, menjelaskan, paket bakal calon yang meminta dukungan mereka harus melengkapi dokumen sesuai ketentuan UU serta beberapa syarat khusus sesuai dengan ketentuan partai.

Setelah semua itu dipenuhi, kata dia, DPC akan melakukan rapat pleno dan membentuk tim kecil untuk melakukan verifikasi. Setelah verifikasi, DPC akan memberitahukan juga kepada semua bakal calon yang lolos verifikasi maupun yang tidak lolos.

“Minggu depan, kami akan merekomendasikan paling sedikit empat bakal calon ke DPD, dan itu tergantung hasil rapat DPC,” katanya di kantor DPC PDIP, Kamis (29/1/2015) kemarin.

Saat ini ada 6 bakal calon yang meminta dukungan PDIP, antara lain Marsel Sudirman, Viktor Slamet, Deno Kamelus, Maksi Ngkeros, Aloisius Sukardan, dan Heribertus GL Nabit.

“Apakah keenam bakal calon ini lolos atau hanya empat bakal calon, tergantung hasil rapat DPC. Tentu verifikasi ini berkaitan dengan berbagai hal”, terang Mbejak.

Setelah memberi rekomendasi, kata dia, urusan selanjutnya menjadi kewenangan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

“Oleh karena itu, kami minta para bakal calon tetap berkoordinasi lewat DPC ke DPD, dan ke DPP”, katanya.

Ia menambahkan, PDI Perjuangan tetap menggunakan sistem satu pintu.

“Tahapan di PAC menjadi tanggung jawab DPC, tahapan di DPC menjadi tanggung jawab DPD, dan tahapan di DPD tetap penanggungjawab utamanya adalah DPP. Karena keputusan partai adalah satu kesatuan,” kata Mbejak.

Pada akhirnya, jelas dia, dari berbagai calon ini nanti, setelah DPP menetapkan satu calon, di situ akan diadakan penandatanganan kontrak politik dengan calon.

“Setelah itu kalau memang disetujui kontrak politiknya, DPP mengeluarkan rekomendasi bagi bakal calon bupati tersebut untuk ditetapkan dalam forum Rapat Kerja Cabang Khusus (Rakercabsus) yang diselenggarakan oleh DPP dan dilaksanakan di DPC”, tegas Mbejak. (ARL/Floresa)

spot_img
spot_img

Artikel Terkini