Polres Mabar Bidik Petinggi PT MM Sebagai Tersangka

Tenda milik PT Manggarai Manganese (MM) di lokasi eksplorasi mereka di Kecamatan Elar (Foto: Satria/Floresa)
Tenda milik PT Manggarai Manganese (MM) di lokasi eksplorasi mereka di Kecamatan Elar (Foto: Satria/Floresa)

Labuan Bajo, Floresa.co – Setelah mendapat kepastian barang tambang yang hendak dikirim PT Manggarai Manganese (PT MM) pada Kamis (8/1/2015) positif mengandung mineral mangan, Kepolisian Resort Manggarai Barat (Polres Maba) selanjutnya akan menetapkan tersangka.

Sebab, perusahaan tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yaitu terkait pengiriman barang tambang mineral tanpa izin.

“(Setelah positif mengandung mineral), proses (penyidikan) lanjut, tinggal nanti kita penentuan tersangka. Tersangkanya nanti dari pihak perusahaan,” ujar Kapolres Mabar AKBP Jules Abraham Abas kepada Floresa.co, Jumat (30/1/2015).

Jules mengatakan, penyidik akan menetapkan hanya satu tersangka, yaitu orang yang paling bertanggung jawab atas pengiriman barang tersebut.

“Nanti kita cari siapa yang paling bertanggung jawab. Dia yang nanti kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Ditanya lebih lanjut soal orang yang paling bertanggung jawab itu, kata Jules, bisa direktur PT MM, bisa juga manajer operasionalnya.

Sejauh ini, jelasnya, penyidik telah memanggil dua orang dari PT MM sebagai saksi, di mana salah satunya manajer operasional perusahaan itu.

Jules memastikan penyidik tidak akan menetapkan staf PT MM sebagai tersangka.

“Tapi yang kita cari yang paling bertanggung jawab. Kalau staf kan kasihan juga, karena dia tidak tahu apa-apa. Dia cuma menjalankan perintah,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa uji laboratorium  untuk mengetahui jenis batuan milik PT MM yang hendak dikirim melalui Bandar Udara Komodo, Labuan Bajo itu sudah dilakukan.

Jules mengatakan, barang tambang dengan berat 408 kg milik perusahan yang beroperasi di Kabupaten Manggarai Timur (Matim) itu positif mengandung mineral mangan.

Pada awal bulan ini, barang tambang itu yang dikemas dalam 18 dos dikirim menggunakan jasa perusahaan kurir PT Kerta Gaya Perkasa (KGP). Namun, saat hendak melewati alat deteksi di pintu masuk bandara, petugas mencurigai barang-barang tersebut.

Petugas bandara bersama polisi  kemudian menanyakan ke karyawan KGP isi bungkusan tersebut. Karyawan itu mengatakan barang tersebut adalah mangan.

Aparat kemudian langsung menyita dan kemudian membawanya ke Polres Mabar untuk diselidiki.

Dalam wawancara dengan Floresa.co, Rabu (21/1/2015), Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Matim, Zakarias Sarong mengatakan, selama PT MM beroperasi, mereka tidak pernah mengurus surat pengantar pengiriman bahan tambang.

Ia mengatakan, perusahan itu baru meminta surat pengantar setelah barang tambang mereka disita Polres Mabar.

“Aneh, PT MM tidak paham tentang soal administrasi. Setelah ditangkap baru minta surat pengantar,” kata Sarong, Rabu (21/1/2015).

Ia menjelaskan, ada staf PT MM yang datang ke kantornya untuk meminta surat pengantar setelah barang tambang 408 kg milik perusahan itu ditangkap oleh Polres Mabar saat hendak dikirim ke Jakarta lewat Bandara Komodo, Labuan Bajo pada Kamis (8/1/2015) lalu.

Selain tersangkut masalah pengiriman barang tambang ini, PT Manggarai Manganese yang beroperasi di Kabupaten Manggarai Timur sebenarnya memiliki masalah terkait izin.

Izin perusahaan ini yang diperoleh pada 2009 sudah habis pada 2013. Namun, izin itu kemudian diperpanjang oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Mineral Matim, Zakarias Sarong.

Padahal, menurut ketentutan UU Minerba, yang boleh memberikan izin hanya Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), gubernur dan bupati atau walikota. (ARL/Floresa)

Simak liputan kami yang lain terkait PT Manggarai Manganese dengan klik di sini.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini