Floresa.co – Terdakwa kasus penganiyaan sekaligus anggota satuan tugas perdagangan manusia di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) Rudy Soik menantang Kepala Kepolisian Daerah NTT Brigadir Jenderal Polisi Endang Sunjaya agar bisa kembali menempatkan dirinya di satgas perdagangan manusia usai menjalani masa tahanan.
Pasalnya, Rudi bertekad untuk membongkar dan membuktikan keterlibatan Kombes SK dalam kasus “human trafficking” atau perdagangan manusia di NTT.
Hal ini disampaikan Rudy katanya kepada wartawan usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang NTT, Kupang, Senin (9/2) sebagaimana dilansir Suara.com.
“Saya harap nanti Kapolda bisa kembali menempatkan saya di Satgas Trafficking agar bisa membuktikan keterlibatan Kombes SK. Saya siap untuk buktikan itu,” katanya.
Dia mengaku menyesal atas sikap Polda NTT yang menganggap dirinya telah melakukan tindak pidana terhadap Ismail Paty Sanga. Selama ini, katanya, dirinya bekerja atas dasar perintah langsung dari institusi, bukan atas nama pribadi.
“Saya seperti dirugikan oleh institusi sendiri. Kalau seperti ini masyarakat akan bingung mencari keadilan,” tuturnya. (TIN/Floresa)