229 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri

Hukuman mati
Hukuman matiati

Floresa.co – Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi mengungkapkan ada 229 warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri terancam hukuman mati.

“Berdasarkan data 229 WNI terancam hukuman mati. Paling banyak di Malaysia, kedua di Saudi (Arabia),” kata Retno usai menghadiri Rapat Koordinasi antara Presiden Joko Widodo dan beberapa menterinya di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (10/2/2015).

Retno mengungkapkan bahwa 229 WNI yang terancam mati paling banyak didominasi kasus narkoba dan pembunuhan.

Menlu mengungkapkan bahwa dalam rapat Presiden Joko Widodo memberikan arahan adanya komitmen kehadiran negara.

“Komitmen kita bahwa negara hadir dalam bentuk pendampingan hukum dan kekonsuleran, termasuk yang terancam hukuman mati,” katanya.

Menurut Retno, kehadiran negara itu dalam bentuk bantuan hukum (lawyer), menghadirkan keluarga untuk bertemu WNI yang menghadapi masalah hukum, upaya diplomasi dengan melibatkan tokoh setempat untuk memperkenalkan dewan pemaaafan setempat.

“Jadi intinya komitmen kita adalah negara hadir dalam bentuk pendampingan hukum dan bantuan kepada para WNI, termasuk terancam hukuman mati,” kata Retno.

Retno juga mengungkapkan bahwa ada 4,3 juta WNI yang berada di luar negeri, dimana 90 persen lebih merupakan pekerja dan perempuan paling besar jumlahnya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan terhadap WNI yang terancam hukuman mati melalui kedutaan Indonesia.

“Kita akan memberikan bantuan sepenuhnya (soal) pengacara, diplomasi di negara-negara, dimana WNI kita itu diancam hukuman mati,” kata Yasonna. (ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini