Serobot Tanah Ulayat, Walhi NTT: Bupati TTU Bersekongkol Dengan Perusahaan Tambang

Melky Nahar, Manager Kampanye Tambang dan Energi Walhi NTT
Melky Nahar, Manager Kampanye Tambang dan Energi Walhi NTT

Floresa.co – Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi NTT, Melky Nahar menuding Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Raymundus Sau Fernandes bersekongkol dengan perusahaan tambang mangan PT Elgary Resources Indonesia (ERI) menyerobot tanah ulayat.

Indikasi persekongkolan itu terlihat dari adanya pemberian izin usaha pertambangan mangan (IUP) oleh Bupati TTU kepada PT ERI. Padahal, masyarakat sekitar lokasi tambang belum memberikan persetujuan atas aktivitas pertambangan tersebut.

“Hasil investigasi Walhi NTT menunjukkan bahwa berkaitan dengan pertambangan mangan yang dilakukan PT Elgary Resources Indonesia (ERI) di Desa Oenbit, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU, belum mendapat persetujuan dari masyarakat setempat (Suku Ataupah, Naikofi, dan Suku Taesbenu) selaku pemilik sah atas tanah (suku),” kata Melky kepada Floresa.co, Rabu (10/2/2015).

Melky menilai bupati dan perusahaan tambang melanggar Pasal 135 Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, yang menegaskan bahwa pemegang IUP Eksplorasi atau IUP Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah.

Fakta yang terjadi, katanya, PT ERI sudah mengantongi IUP Operasi Produksi bernomor SK SK: 270 Th 2013 dari Bupati TTU dan sedang melakukan aktivitas penambangan.

“Itu berarti bahwa Bupati TTU dengan jelas melanggar dan mengangkangi amanat UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 (poin 1)”, katanya.

Ia menambahkan, “Dengan kasus ini, tidak berlebihan kalau kami menduga, Bupati TTU sebetulnya sudah dan sedang bersekongkol dengan PT ERI. Hal ini diperkuat dengan sikap acuh tak acuh alias masa bodoh Bupati TTU yang tidak merespons tuntutan warga Oenbit untuk menghentikan aktivitas penambangan dan mencabut IUP perusahaan bersangkutan.”

PT ERI, sesuai dengan investigasi Walhi NTT, pun sudah mengkapling dan memagari wilayah penambangan mangan yang notabene tanah ulayat warga. Warga pemilik sah atas tanah pun dilarang masuk ke lokasi itu, termasuk ternak warga yang sebelumnya hidup dan berkeliaran di lokasi itu.

Karena itu, kata Melky, Walhi NTT mendesak DPRD TTU untuk segera memanggil Bupati TTU untuk mempertanggungjawabkan kebijakannya yang sepihak.

“DPRD jangan diam, apalagi ikut bersekongkol dengan Bupati dan PT ERI,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya sebanyak 1.623 hektar lahan warga Desa Oenbit, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) diserobot oleh perusahaan tambang mangan PT Elgary Resources Indonesia. Akibatnya, warga desa menjadi resah. (TIN/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini