Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Di Alor Diancam Hukuman Penjara 15-20 Tahun

 

Yosten Illu, Mahasiswa Universitas Tribuana, Kalabahi, Alor yang dibunuh orang tak dikenal pada Kamis malam (15/1/2015)
Yosten Illu, Mahasiswa Universitas Tribuana, Kalabahi, Alor yang dibunuh orang tak dikenal pada Kamis malam (15/1/2015)

Kalabahi, Floresa.co – Tiga pelaku pembunuhan Yosten Illu, mahasiswa Universitas Tribuana Kalabahi, Kabupaten Alor, teracam dipenjara selama 15-20 tahun. Ketiganya didakwa melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Ketiga pelaku tersebut adalah Yesman Lapenangga, Yunus Malaifani dan Fiki Vikaris Atalani. Yesman Lapenangga yang masih berusia 17 tahun menjadi pelaku utama pembunuhan tersebut. Dua pelaku lainnya sudah di atas 17 tahun.

Persidangan para pelaku dipisahkan menjadi dua. Proses persidangan untuk pelaku utama yang masih berusia 17 tahun, sudah mulai digelar pada Kamis (12/2/2015).

“Ancaman hukuman 15 tahun-20 tahun. Pasal yang didakwakan 351 KHUP,penganiayaan berat, ancaman lima tahun ke atas,”ujar Wakil Rektor Universitas Tribuana Kalabahi Yusak Tausbele kepada Floresa.co, Jumat (13/2/2015).

Dua pelaku lain, kata Yusak juga didakwa dengan pasal yang sama dengan acanman penjara di atas lima tahun.

Yusak  yang juga berprofesi sebagai pengacara ditunjuk majelis hakim untuk menjadi penasihat hukum para pelaku. Posisi yang diakuinya sangat dilematis karena dia sendiri adalah wakil rektor bidang kemahasiswaan. Korban adalah mahasiswanya sendiri.

Namun, menurutnya, karena tidak ada pengacara yang mau mendampingi korban sedangakan ancaman hukuman di atas lima tahun, dia pun bersedia untuk menjadi pengacara pelaku. Dia berharap dengan mendampingi para pelaku dia bisa mendalami motif para pelaku melakukan pembunuhan. (PTD/Florsa)

spot_img
spot_img

Artikel Terkini