Migrant Care Kecam Pernyataan Presiden Jokowi Terkait PRT Migran

Joko Widodo
Joko Widodo

Floresa.co – Direktur Analisi Kebijakan Migrant Care Wahyu Susilo mengecam pernyataan Presiden Joko Widodo yang melarang perempuan bekerja ke luar negeri sebagai PRT migran. Menurutnya, pernyatan presiden merupakan bentuk kemunduran dan pelanggaran terhadap konstitusi.

Sebagaimana diketahui, saat pembukaan Kongres Partai Hanura di Solo,  Jumat (13/2), Presiden Jokowi melarang perempuan bekerja ke luar negeri sebagai PRT migran karena dianggap sebagai sumber masalah dan merendahkan martabat bangsa

“Statemen ini merupakan kemunduran besar bagi pemerintahan Indonesia dan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi. Adalah hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan secara layak dan kewajiban bagi negara untuk melindunginya dimanapun warga negara Indonesia bekerja,” ujar Wahyu Susilo dalam keterangan persnya kepada Floresa.co, Sabtu (14/2).

Presiden Jokowi, katanya sudah mulai lupa bahkan mungkin sudah ingkar dengan visi-misi Nawacita yang jadi landasan pencalonan Jokowi sebagai calon presiden dalam Pilpres 2014. Jokowi, dalam Nawacita berjanji dan bertekad akan melindungi PRT migran baik di dalam maupun di luar negeri.

Presiden Jokowi juga tidak boleh lupa bahwa salah satu penyokong kemenangannya adalah pemilih Indonesia di luar negeri yang sebagian besar adalah PRT migran Indonesia.

Dalam perspektif hak asasi manusia, menurutnya, situasi kerentanan dan kondisi buruk yang dialami oleh PRT migran Indonesia harus dijawab dengan peningkatan kualitas perlindungan dari negara sebagai perwujudan negara hadir.

Selain itu, perlu reformasi total birokrasi kelembagaan di Kementerian Ketenagakerjaan dan BNP2TKI yang selama ini dikuasai oleh mafia-mafia yang mengambil keuntungan dari eksploitasi PRT migran.

“Perubahan tata kelola penempatan PRT migran yang selama ini berbiaya tinggi menjadi tata kelola penempatan PRT migran yang berbasis pada pemenuhan hak asasi manusia dan berbiaya murah dan pengakhiran industrialisasi penempatan PRT migran yang hanya menguntungkan korporasi penempatan PRT migran dan birokrasi yang korup,” tambah Wahyu.

Sementara Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menilai pernyataan Presiden Joko Widodo yang melarang perempuan untuk bekerja sebagai PRT Migran merupakan solusi reaktif. Dia beranggapan solusi ini adalah sesat pikir kebijakan yang berbasis pada cara pandang patriarkis dan diskriminatif terhadap perempuan.

“Ini juga memperlihatkan adanya pengkhianatan terhadap Nawacita yang seharusnya menghadirkan negara dalam perlindungan PRT migran Indonesia.

Menurutnya, rencana pelarangan perempuan bekerja sebagai PRT migran ke luar negeri adalah bentuk penghindaran negara dari tanggungjawab perlindungan.

Migrant Care, katanya, memprotes keras rencana Presiden Jokowi melarang perempuan bekerja ke luar negeri sebagai PRT migran. Rencana tersebut berpotensi sebagai pelanggaran terhadap hak konstitusi warga negara Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan pengkhianatan terhadap visi-misi Nawacita.

“Migrant Care mendesak Presiden Jokowi lebih serius membenahi tatakelola penempatan PRT migran yang berbasis pada pemenuhan hak asasi manusia dan tidak diskriminatif pada perempuan,” tandasnya.

Dia mendesak agar pemerintah harus segera mengimplementasikan ratifikasi Konvensi PBB Tahun 1990 tentang Perlindungan Hak-hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya dalam kebijakan nasional.

Pemerintah juga, tegasnya meratifikasi Konvensi ILO No. 189/2011 tentang Kerja Layak Bagi Pekerja Rumah Tangga dan mengajukan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai inisiatif pemerintah.

“Jalan keluar mengakhiri kerentanan dan situasi buruk yang dialami PRT migran Indonesia adalah negara hadir dan melindunginya, bukan negara menghindar dan melarangnya,” pungkasnya. (TIN/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini