Polres Mabar Lamban Tangani Kasus PT MM, Hipmmatim Berniat Minta Polda NTT Ambil Alih

Inilah barang tambang  milik PT MM yang disita polisi dan kemudian diketahui mengandung mangan, emas dan perak
Inilah barang tambang milik PT MM yang disita polisi dan kemudian diketahui mengandung mangan, emas dan perak

Borong, Floresa.co – Himpunan Pelajar Mahasiswa Manggarai Timur (Hipmmatim) Kupang mempertanyakan lambannya penangan kasus PT Manggarai Manganese (PT MM) oleh  Polres Manggarai Barat (Mabar).

Mereka pun berniat meminta Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengambil alih kasus itu.

“Dalam waktu dekat kalau tidak ada perkembangan kasus, Hipmmatim dan beberapa organisasi kemahasiswaab di Kupang akan bertandang ke Polisi Daerah (Polda) NTT. Kami minta Polda mengambil ahli kasus ini,” kata Irvan Kurniawan, Ketua Umum Hipmmatim, Selasa (17/2/2015) sore.

Lambannya proses hukum sebagaimana yang terjadi dalam kasus PT MM, menurut dia, merupakan penyakit lama kepolisian di Manggarai Raya.

“Penyakit yang saya maksud adalah dugaan adanya transaksi kasus dengan perusahaan tambang. Ini bisa jadi pemicu lambanyya penanganan kasus ini,” tuturn Irvan kepada Floresa.co,.

Ia mengatakan, dalam penanganan kasus yang melibatkan korporasi polisi kerap terindikasi tidak netral.

Irvan menontohkan kasus di Tumbak, Desa Satar Punda, Kecamatan Lamba Leda, Matim beberapa waktu lalu, dimana polisi disebut-sebut mengintimidasi masyarakat demi memuluskan proses eksploitasi perusahan tambang mangan.

Sebagaimana diberitakan Floresa.co, sudah sebulan lebih, Kepolisian Resort Manggarai Barat, Flores,  melakukan penyelidikan kasus pengiriman barang tambang milik PT Manggarai Manganese (PT MM). Namun, hingga kini Kepolisian belum menetapkan tersangka.

Barang sebanyak 408 kilogram tersebut disita dari bandar udara Komodo pada Kamis (8/1/2015).

Sejauh ini sejumlah hal telah berhasil diungkapkan oleh penyidik kepolisian Manggarai Barat, antara lain, adanya kandungan mineral mangan, emas dan perak dalam barang tambang itu, sesuai hasil uji laboratorium.

Kapolres Mabar, AKBP Jules Abraham Abas mengatakan, PT MM telah melakukan pelanggaran terhadap UU No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Perusahaan yang beroperasi di Matim ini, kata Jules melakukan pengiriman barang tambang tanpa izin. Karena itu, lanjutnya, polisi akan membidik pihak yang paling bertanggung jawab di perusahaan itu untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Nanti kita cari siapa yang paling bertanggung jawab. Dia yang nanti kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Namun, hingga kini penyidik kepolisian Manggarai Barat belum juga menetapkan tersangka.

Ketika dihubungi Floresa.co,Jumat (13/2/2015), Jules mengatakan masih mendalami orang yang paling bertanggung jawab atas pengiriman barang tambang tersebut.

Jules mengatakan nanti orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka berasal dari pihak manajemen bukan pemilik modal perusahaan tersebut.

“Soalnya pemilik modal tidak ada kaitan dengan manajemen, yang kena kan yang manajemen, yang tahu persis barang ini”, katanya. (ARL/Floresa)

spot_img
spot_img

Artikel Terkini