Hendak Ditetapkan Jadi Tersangka, Mantan Kadsitamben Mabar Cium Indikasi Politisasi

Rafael Arhat, Mantan Kadistamben Mabar (Foto: Ist)
Rafael Arhat, Mantan Kadistamben Mabar (Foto: Ist)

Labuan Bajo, Floresa.co – Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Manggarai Barat (Kadistamben Mabar), Rafael Arhat dikabarkan akan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaaan Negeri (Kejari) Labuan Bajo.

Ia disebut terlibat korupsi kasus pengadaan dan pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpusat di Dusun Wajur, Desa Tueng, Kecamtan Kuwus, Mabar tahun 2011 lalu.

Rafael mengatakan, dirinya memang belum secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, jelasnya, sudah ada indikasi ke arah sana.

“Ada rencana, saya garis bawahi, ada rencana dari pihak kejaksaan menetapkan saya sebagai tersangka,” ujar Rafael kepada Floresa.co, Senin (23/2/2015).

Ia mengaku mengetahui rencana itu dari surat panggilan kejaksaan kepada ketua panitia pelelangan proyek itu, bermana Rice Babur.

“Di situ saya baca bahwa Ibu Rice dipanggil pihak kejaksaan untuk memberikan keterangan tersangka atas nama Rafael Arhat. Saya baca sendiri surat itu. Itu baru rencana, memang sekarang pihak kejaksaan belum menetapkan saya sebagai tersangka tetapi sudah ada rencana,” jelasnya.

Rafael mengatakan apabila dirinya ditetapkan sebagai tersangka, maka itu adalah tindakan prematur.

“Karena kalau dilihat dari Perpres No 54 tahun 2010 itu, pasal mana yang saya langgar. Tidak ada pasal yang saya langgar kok tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka. Menurut saya itu sangat prematur,” tegasnya.

Karena itu, terkait kasus ini, dirinya mengadukan pihak Kejari Labuan Bajo kepada Komisi Kejaksaan di Jakarta.

Dalam salinan surat bernomor 01/Pengaduan/2015 yang diterima Floresa.co, Rafael melaporkan Kepala Kejari Sugiyanta, Mantan Kepala Seksi Intel Salesius Guntur (saat ini sudah pindah ke Kejaksaan Negeri Ruteng di Kabupaten Manggarai), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus I Wayan Empu Guana Pura dan Mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Daniel de Rozari SH (saat ini sudah pindah ke Kejaksaan Negeri Wonosari, Yogyakarta).

Berhubung saat ini Rafael sedang mempersiapkan diri untuk bertarung dalam Pilkada Mabar pada Desember tahun ini, maka dirinya mencurigai ada motif politik di balik rencana penetapannya sebagai tersangka.

“Sepertinya kebetulan sekali bersamaan dengan pembukaan pendaftaran di KPU. Karena saat bersamaan, saya sudah mengajukan lamaran di beberapa partai di Mabar ini, kemudian tiba-tiba ada rencana ini. Saya merasa ini sepertinya ada indikasi kepada politisasi,” ujarnya.

Dalam laporan pengaduannya ke Komisi Kejaksaan, pada bagian akhir laporannya Rafael juga menyinggung soal politisasi ini.

“Bahwa saya tetap menjunjung prinsip asas praduga tidak bersalah namun besar dugaan saya bahwa Kejaksaan Negeri Labuan Bajo tidak dijadikan alat oleh lawan politik/pesaing untuk mencari kesalahan dan menjadikan saya sebagai target agar ditetapkan sebagai tersangka untuk menjegal saya agar tidak maju menjadi calon Bupati pada Pilkada Manggarai Barat Tahun 2015,” tulisnya.

Kejaksaan Negeri Labuan Bajo pada Maret dan April 2014 sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus PLTS ini.

Keempat tersangka itu adalah Marcelinus Gelo (selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), Ferdinandus A. Rae (selaku kontraktor pelaksana), Rudolf Syukur (selaku Panitia PHO) dan Sebastianus D. Tarang (selaku Panitia PHO).

Informasi yang dihimpun Floresa.co menyebutkan, keempatnya diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan PLTS itu.

Sesuai surat dakwaan, proyek PLTS ini menggunakan dana Rp 1,7 miliar dan kerugian negara yang ditimbulkan sesuai hasil audit BPKP Perwakilan NTT sebesar Rp 336.862.336.

Dalam dakwaan primer, keempat tersangka ini dikenakan Pasal 2 (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 30 tahun 1999 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. (ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini