Pengurus Koperasi Yasa Mina di Mabar Diduga Tilep Dana Bantuan Nelayan Rp 4,6 Miliar

Ilustrasi nelayan (ist)
Ilustrasi nelayan (ist)

Labuan Bajo, Floresa.co – Pengurus Koperasi Yasa Mina di Labuan Bajo, Manggarai Barat  (Mabar) diduga menyelewengkan miliaran dana bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk nelayan setempat.

Total dana itu mencapai Rp 4,6 miliar  yang dikucurkan secara bertahap  pada periode 2005-2006. Yahap pertama dikucurkan pada 2 Agustus 2004 sebesar Rp 731.570.000, tahap kedua pada 22 Oktober 2005 sebanyak  250.000.000 dan kemudian tahap ketiga dikucurkan 24 Oktober 2005 sebesar Rp 378.954.000. Selanjutnya tahap keempat dicairkan pada 2 September 2006 sebanyak Rp 649.980.000 dan tahap kelima pada 2 September 2006 sebanyak Rp 200.000.000.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Mabar, Edward mengatakan, dana itu hendak dimanfaatkan untuk program pemberdayaan masyarakat pesisir atau nelayan.

Di Mabar, kata dia, Koperasi Nelayan Yasa Mina yang beralamat di Tempat Penampungan Ikan (TPI), Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo menjadi penyalur dana tersebut.

“Masih ada data lainnya yang masih kami cari keberadaannya untuk dijadikan bukti hukum,” tandas Edward di ruang kerjanya, Kamis (12/3/2015).

Kepala Bidang Koperasi Rofinus Raden menambahkan, pada tahun 2007 Koperasi Yasa Mina juga mendapatkan bantuan dana senilai Rp 1,8 miliar dari Kementerian Perumahan Rakyat. Dana tersebut untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan model pinjaman bergulir.

Edward mengatakan, sejak awal Koperasi Yasa Mina ini sudah bermasalah. Alasannya, pertama, anggota koperasi ini ternyata bukan nelayan.

Kedua, dana dari KKP tersebut sebagian besar dipinjamkan kepada anggota yang bukan nelayan. Pinjamannya dalam jumlah besar dan hingga kini belum dikembalikan. Nama-nama peminjam, kata Edward sudah diserahkan ke polisi.

Ketiga, dana tersebut tidak digunakan untuk membantu menggerakkan ekonomi nelayan setempat. Buktinya, koperasi ini tidak menjual solar ke pulau-pulau, akibatnya harga solar mahal karena nelayan harus datang membeli di Diler Paket Nelayan (DPN).

Seharusnya, kata dia, koperasi mendirikan kedai atau kios untuk jual alat penangkap ikan dan barang lainnya termasuk solar di pulau-pulau sehingga nelayan tidak perlu ke Labuan Bajo.

Ia mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah berupaya melakukan pembinaan terhadap Koperasi Yasa Mina ini. Namun, tidak ada respon dari pengurusnya.

Tudingan Perindagkop mengenai dugaan penyelewengan dana bantuan untuk nelayan di Mabar oleh Koperasi Yasa Mina  sebenarnya bukan baru saat ini.Sejak 2013, tudingan yang sama sudah disampaikan oleh Kepala Dinas Perindagkop, Edward.

Namun, pihak koperasi  membantah tudingan Edward. Mereka mengatakan bahwa pengelolaan dana tersebut sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kita sampai dapat penghargaan setelah BPK mengaudit dana-dana itu. Lalu yang bilang penyelewengan itu yang mana,” ujar Frans Slamet, pimpinan Koperasi Yasa Mina pada tahun 2013 silam.

Pendiri Koperasi Yasa Mina, Sius Pandur pada 2013 lalu bahkan balik menuding Dinas Peridagkop  gagal dalam membina dan mendampingi koperasi yang ada di Manggarai Barat.

“Semua dana ini kita usaha sendiri. Jatuh bangunnya koperai ini kita usaha dan tidak ada perhatian sedikit pun dari Dinas Perindagkop,” ujarnya. (Laporan Ril Ladur, Kontributor Floresa.co di Labuan Bajo)

spot_img

Artikel Terkini