Maju di Pilkada Manggarai, Philipus dan Maksi Belum Ajukan Pensiun

Maksimus Ngkeros, salah satu PNS di Matim yang maju dalam Pilkada Manggarai.
Maksimus Ngkeros, salah satu PNS di Matim yang maju dalam Pilkada Manggarai.

Borong, Floresa.co –  Dua calon Bupati Manggarai yang akan bertarung pada Pilkada Desember 2015 mendatang, merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kabupaten Manggarai Timur (Matim).

Sesuai aturan Pilkada, keduanya – Philipus Mantur dan Maksimus Ngkeros -, harus mengajukan pengunduran diri dari status sebagai PNS. Philipus saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan sedangkan Maksi sebagai Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Matim, Stefanus Jagur saat dihubungi Floresa.co, Jumat (20/3/2015) menjelaskan, hingga kini keduanya belum mengajukan pensiun dini.

“Keduanya sudah pernah berkoordinasi dengan BKD mengenai niat mereka mencalonkan diri untuk merebut kursi Bupati Manggarai, tetapi keduanya belum mengajukan pensiun dini,” kata Stef.

Ia menjelaskaan, hanya Philipus yang sudah mengambil formulir untuk pengajuan.

Dia menambahkan, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri, jika ada PNS yang maju sebagai calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah wajib mengundurkan diri.

“Sesuai peraturan yang baru memang demikian. PNS yang maju Pilkada harus mundur, bukan nonaktif,” jelas Stef.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Philipus menjelaskan, meski sudah mengambil formulir pada kantor BKD Matim, dirinya masih menunggu petunjuk yang resmi dari KPUD Manggarai. (ARL/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini