Bandara Sales Lega Diperluas, Pemda Manggarai Harus Patuhi Prosedur Pembebasan Lahan

 

Bandara Frans Sales Lega Ruteng (Foto : ist)
Bandara Frans Sales Lega Ruteng (Foto : ist)

Floresa.co – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan akan memperpanjang landasan pacu Bandar Udara Frans Sales Lega di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Flores. Namun, pemerintah diminta jangan melabrak prosedur dalam melakukan pembebasan lahan masyarakat.

Panjang landasan pacu saat ini adalah 1.300 meter dan rencananya akan ditambahkan sepanjang 150 meter. Kementerian Perhubungan pun sudah menyiapakan anggara sebesar Rp 77 miliar untuk rencana tersebut.

Kementerian Perhubungan meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai melakukan pembebasan lahan masyarkat yang terimbas proyek tersebut. Bila tidak dilakukan, maka proyek tersebut tidak bisa direalisasikan.

Florianus SP Sangsun SH, MH, salah satu keluarga pemilik lahan mengingkatkan Pemerintah Kabupaten Manggarai agar tidak melabrak prosedur dalam UU No 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Florianus mengatakan itu karena pemerintah daerah sudah berencana akan melakukan pematokan lahan-lahan masyarkat yang terkena imbas proyek tersebut pada Selasa (24/3/2015) ini. Padahal, kata dia belum ada acara sosialisasi terlebih dahulu mengenai urgensi dan manfaat proyek tersebut untuk hajat hidup rakyat Manggarai secara keseluruhan.

Menurut Flori, memang Pemda yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) sudah sekali melakukan pertemuan dengan pemilik lahan pada Senin 16 Maret lalu. Dalam pertemuan itu, menurut Flori, Sekda mengatakan pemerintah akan melakukan pematokan pada 24 Maret.

“Atas dasar itu saya ajukan surat keberatan dan klarifikasi ke Bupati. Itu pematokan tanggal 24 itu termasuk tahapan mana dari UU pembebasan tanah. Harus klarifikasi dulu, supaya kita paham, apa yang mereka lakukan tanggal 24 itu, bagian dari mananya, apakah ada studi kelayakan, apakah ada konsultasi publik. Itu kan hal-hal yang diwajibkan dalam UU pengadaan tanah itu,”ujar Flori,kepada Floresa.co, Minggu (22/3/2015).

Namun, surat klarifikasi itu belum ditanggapi oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai. Lahan yang akan dibebaskan untuk proyek ini menurut yang didengar Flori dimiliki 14 orang termasuk milik orang tuanya.

Flori juga mempertanyakan kepentingan umum dibalik perluasan landasan pacu bandara tersebut. “Kalau program itu lebih banyak untuk masyarkat banyak, itu harus diklarifikasi dulu, membantu orang banyak di Manggarai atau bagaimana, harus dijelaskan dulu. Sesuai tahap-tahapan saja, karena di dalam tahapan-tahapan itu ada sosialisasi bagaimana kira-kira pengaruhnya itu (perluasan) bandara,”ujarnya. (PTD/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini