Rotok Sedang Peragakan Politik Cuci Tangan

Bupati Christian Rotok
Bupati Christian Rotok

Floresa.co – Bupati Manggarai Christian Rotok dinilai sedang memainkan politik cuci tangan terhadap kasusnya yang sudah dilapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/3/2015).

“Koalisi Masyarakt Sipil Anti Korupsi SDA di NTT” yang melapor Rotok terkait dugaan korupsi dalam pemberian izin tambang di Reok, di mana izin itu menyerobot hutan lindung, menganggap Rotok berupaya mencari aman, lalu menyalahkan bawahannya di lingkup Pemda Manggarai.

Anggapan itu, demikian menurut koalisi, merujuk pada pernyataan Rotok pada hari ini, Kamis, di mana ia mengklaim, dalam pemberian izin pertambangan, ia sudah melakukannya secara benar.

“Ada dinas yang mengurus itu, dan ada bagian hukumnya dan terakhir sebagai decision maker (pengambali keputusan), saya tanda tangan,” katanya.

Melky Nahar, dari Walhi NTT – salah satu organisasi yang bergabung dalam koalisi – menilai Rotok tampak sedang gelisah atas laporan koalisi.

“Secara psikologis kegelisahaan itu memang tidak harus diungkapkan. Tetapi, kegelisahaan itu terekam dalam sikap dia yang cuci tangan dan tidak mau bertanggung jawab atas izin yang sudah diberikannya dan melempar tanggung jawab itu kepada dinas dan bagian hukum di pemerintahannya,” kata Melky kepada Floresa.co.

Ia menilai, sikap cuci tangan atau melempar tanggung jawab merupakan tipe pemimpin yang mengorbankan bawahannya dan tidak gentleman demi atau untuk menyelamatkan dirinya sendiri.

Padahal, kata Melky ketika Rotok sudah menandatangani sebuah izin atau perjanjian, itu artinya Rotok mengambil seluruh tanggung jawab atas isi dari izin yang sudah ditandatanganinya.

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Rotok dilapor atas dugaan korupsi dalam penerbitan IUP kepada PT SJA oada 2007.

Laporan ke KPK ini juga merupakan respon elemen sipil terhadap Penandatanganan Nota Kesepakatan Rencana Aksi Bersama tentang Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia pada tanggal 19 Maret 2015 di Jakarta.

Selain Formadda NTT, koalisi ini juga terdiri dari sejumlah organisasi, antara lain Komisi Justice, Peace and Integrity of Creation-Ordo Fratrum Minorum (JPIC-OFM), Angkatan Muda Anti Korupsi (AMAK NTT), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Cabang NTT (Walhi NTT).

Rotok diduga melakukan korupsi dalam penerbitan Surat Keputusan No.HK/287/2007 2007 tanggal 5 Oktober 2007 tentang Izin Pemindahan dan Perpanjangan Kuasa Pertambangan Eksploitasi Bahan Galian Mangan KW 9 PP 0208 di Kecamatan Reok dari  PT Tribina Sempurna kepada PT SJA.

Izin itu diberikan pada kawasan hutan lindung Nggalak Rego RTK 103, hal yang bertentangan dengan hukum yaitu ketentuan Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

MS Kaban, Menteri Kehutanan kala itu,  sesuai dengan surat No.S.40/Menhut-VII/2009 tanggal 27 Januari 2009  yang ditujukan kepada Gubernur NTT menyatakan PT SJA tidak termasuk dalam 13 perusahaan tambang yang diizinkan beroperasi dalam kawasan hutan lindung sesuai Keppres No.41 Tahun 2004. Dengan demikian, menurut Menteri Kehutanan,  PT SJA terbukti beroperasi di kawasan hutan lindung tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Kehutanan.

Atas dasar itu, Menteri Kehutanan minta kepada Gubernur NTT untuk melakukan tindakan terhadap perusahaan tambang PT SJA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat itu juga, Menteri Kehutanan menyatakan dengan tegas menolak permohonan  IPPKH yang diajukan oleh PT SJA karena kegiatan pertambangan PT SJA tersebut dilakukan dengan pola pertambangan terbuka.

Namun, faktanya, Rotok tetap membiarkan perusahan itu beroperasi.

Kasus ini yang sempat diproses di Polres Manggarai hilang jejak, meski polisi sudah menetapkan 3 tersangka, yaitu Supriyadi, ST (selaku Kepala Teknik Tambang PT SJA), A.D. Magung (selaku Kepala Perwakilan PT SJA yang berkedudukan di Reo) dan Herman Jaya (selaku Komisaris PT SJA).

Namun sampai dengan saat ini berkas hasil penyidikan dari ketiga orang tersangka tersebut tidak pernah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ruteng untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ruteng untuk diadili.

Sementara itu, Rotok dalam jabatan selaku bupati yang telah mengeluarkan izin tambang di dalam kawasan hutan lindung Nggalak Rego RTK 103 belum diselidiki dan belum disidik oleh Polres Manggarai.

Rotok menyatakan pada hari ini, dirinya siap untuk diperiksa KPK. “Sebagai bupati pada prinsipnya saya menunggu kapan KPK menindaklanjuti laporan tersebut,” katanya.

Sementara itu, koalisi menilai tindakan Rotok sudah memenuhi semua unsur tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yakni perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri atau orang lain dan menyebabkan kerugian negara.

Selain Walhi NTT, anggota lain koalisi adalah Komisi Justice, Peace and Integrity of Creation-Ordo Fratrum Minorum (JPIC-OFM), Forum Pemuda NTT Penggerak Keadilan dan Perdamaian (Formadda NTT), Angkatan Muda Anti Korupsi (AMAK NTT) dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM).  (ARL/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini