Komisi II DPR: Pembahasan Peraturan KPU Direncanakan Selesai 10 April

KPU Pusat
KPU Pusat

Floresa.co – Komisi II DPR mengharapkan Panitia Kerja Pemilihan Kepala Daerah (Panja) segera menyelesaikan Peraturan KPU.

Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman mengharapkan PKPU tersebut selesai sebelum 10 April 2015. Panja, katanya akan mulai bekerja pada Rabu (1/4/2015).

“Harapan kita sebelum tanggal 10 April kita rampungkan,” kata Rambe di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2015).

Dalam rentang waktu 1 April sampai 10 April, Panja, kata Rambe akan fokus membahas tahapan pelaksanaan pilkada serentak. Menurutnya, PKPU perlu membuat tahapan Pilkada tidak terlalu rumit dan sederhana sehingga berbanding lurus dengan efisiensi waktu dan anggaran penyelenggaraan pilkada.

“Kalau memperpanjang (tahapan), memperbanyak biaya. Jangan diperumit tahapan-tahapan itu, kita berikan metodenya dalam PKPU itu,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, hari ini (Selasa, 31/3) Komisi II dan KPU mengadakan rapat konsultasi terkait pembahasan 10 PKPU. Dalam pemmbahasan tersebut, terdapat 14 masukan dan sebagian sudah masuk dalam substansi yang akan dibahas bersama Panja.

Sesuai UU, pada Bulan Desember 2015 KPU akan menyelenggarakan pemilihan serentak di 269 wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Dari 269 wilayah tersebut 65 wilayah diantaranya belum dialokasikan anggarannya dalam APBD tahun 2015.

Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, rapat konsultasi tersebut bertujuan mengeksplorasi rancangan PKPU, sehingga pada saat tahapan pemilihan dimulai, regulasi yang disusun oleh KPU sudah benar-benar siap dan matang.

“Forum konsultasi ini bukan terima atau tidak terima, tapi bagaimana mengeksplorasi bahan draft PKPU, sudah sejalan tidak dengan peraturan (UU),” kata Husni.

Sementara Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy sebelumnya menyebut Panja Pilkada akan bekerja memberi masukan kepada KPU dan Bawaslu dalam membuat peraturan KPU. Bawaslu juga menjaga agar substansinya tidak bertentangan dengan UU Pilkada.

Sepuluh PKPU yang akan dibahas adalah;

  1. Rancangan PKPU tentang tahapan, program, dan jadwal pemilihan
  2. Rancangan PKPU tentang pemuktahiran data dan daftar pemilih
  3. Rancangan PKPU tentang pencalonan
  4. Rancangan PKPU tentang kampanye
  5. Rancangan PKPU tentang dana kampanye
  6. Rancangan PKPU tentang tata kerja KPU, KPU provinsi/KIP aceh, KPU/KIP kabupaten/kota, PPK, PPS, dan KPPS.
  7. Rancangan PKPU tentang norma, standar, prosedur, serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan
  8. Rancangan PKPU tentang sosialisasi dan partisipasi masyarakat
  9. Rancangan PKPU tentang pemungutan dan perhitungan
  10. Rancangan PKPU tentang rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. (TIN/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini