Pelaku Pencabulan di Reo Terancam Penjara 15 Tahun

Adhar Idris
Adhar Idris

Ruteng, Floresa.co- Adhar Idris, pelaku persetubuhan anak di bawah umur asal Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur  yang sudah ditangkap oleh tim Buser Polres Manggarai, Kamis (2/4) diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Setelah melarikan diri sejak Maret 2013 lalu, Adhar ditangkap tim Buser Polres Manggarai di kosnya yang beralamat di jalan raya Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Adhar merupakan warga Kampung Mata Air, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok.

Saat diwawancarai Floresa.co di depan Polres Manggarai, Sabtu (4/4/2015) sore, Kasat Reskrim, AKP Yuda Wiranegara menyatakan, atas perbuatan tersebut tersangka diancam hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Bripka Syamsu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai mengatakan, kasus persetubuhan terhadap korban berinisial JB oleh pelaku dilaporkan pada 2 Maret 2013 lalu.

“Kemudian kami priksa dia dan saksi lalu kami tetapkan dia sebagai tersangka. Usai dijadikan dia tersangka saat itu kemudian kita mewajibkan dia untuk wajib lapor,” tutur Syamsu, menceritakan kembali saat menangani kasus tersebut pada 2013 lalu.

Namun, tugas wajib lapor  tidak diindahkan tersangka. Selain itu,  berdasarkan keterangan korban dan saksi, kata Syamsu, pelaku menyetubuhi JB yang saat itu masih berumur 17 tahun dilakukan berkali-kali terhitung sejak tahun 2012 hingga Februari 2013.

Adhar sendiri sebelumnya sudah memiliki istri dan dua orang anak. “Dari korban masih ada hubungan keluarga yaitu sepupu,”katanya.

Syamsu menyatakan, tersangka akan dikenai pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, akan dikenai pasal 64 ayat 1 KHUP.
Sementara itu, Adhar mengaku pertama kali mereka kabur ke Ende, ibu kota kabupaten Ende. Setelah dua minggu di Ende, kata Adhar, keluarga perempuan panggil untuk menikahi JB secara baik-baik.

Namun, demikian Adhar, saat ia tiba di Reo JB melarikan diri  menuju Labuan Bajo, ibu kota Kabupaten Manggarai Barat. Tetapi ia ditangkap oleh Polisi saat hendak ke Bali melalui kota Labuan Bajo.

Sebelumnya antara Adhar dan JB berjanji akan ketemu di Bali untuk hidup bersama.

“Setelah itu dia (JB) beritahu untuk ikut paket C dan minta ke saya untuk kuliah di Makassar,” tutur Adhar.

Pada intinya, kata dia,  setelah dilaporkan ke polisi ingin menikah. Istri Adhar setuju dengan tindakan menikahi JB. (ADB/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini