Hindari Ketimpangan, Menteri Marwan Ajukan Revisi PP 60/2014 Tentang Dana Desa

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar

Floresa.co – Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa telah menetapkan alokasi dana desa berdasarkan variabel jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Pembagian ini berpotensi menciptakan ketimpangan yang tinggi antar desa dalam penerimaan dana desa ini.

Untuk menghindari kesenjangan yang relatif besar terhadap Dana Desa yang akan diterima oleh setiap desa, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengajukan revisi PP 60/2014 tentang dana desa ini.

Hal itu disampaikan Menteri Marwan saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI terkait dana desa, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin, Senin (6/4/2015).

“Beberapa daerah menyampaikan usulan perubahan PP 60/2014 agar mengurangi ketimpangan yang tinggi antar desa,” ujarnya.

Menurutnya, arah perubahan PP No 60 tahun 2014 adalah untuk mewujudkan kebijakan pengalokasian dana desa yang lebih merata dengan tetap memperhatikan unsur keadilan seperti dicerminkan pada berbagai variabel yang telah diatur dalam UU Desa.

“Alokasi dana tetap memperhatikan unsur keadilan sebagaimana tampak dalam variabel jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui bearan alokasi dana desa dalam APBN-P Tahun 2015 senilai Rp 20.766,2 miliar. Jumlah dana desa ini naik Rp11.700,0 miliar dibandingkan dengan pagu APBN 2015 sebesar Rp 9.066,2 miliar.

Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat alokasi dana desa sebesar Rp 840 miliar. Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah NTT, Wayan Darmawan, setiap desa akan mendapat alokasi sekitar Rp 280 juta atau sesuai dengan jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografi.

“Kepastian besaran alokasi untuk NTT sudah disampaikan beberapa hari lalu, tetapi pemerintah pusat masih mencari model pengelolaan dana desa ini seperti apa. Kalau formatnya sudah ada baru bisa dikucurkan ke desa,” kata Wayan, Rabu (1/3/2015).

Jika PP 60/2014 tidak direvisi, maka terbuka kemungkinan desa-desa di NTT akan menerima jumlah dana desa yang berbeda beda satu sama lain. (TIN/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini