Ini Persyaratan untuk Jadi Calon Kepala Daerah

Ilustrasi Pilkada Langsung
Ilustrasi Pilkada Langsung

Floresa.co – Tahapan pilkada serentak gelombang pertama sebentar lagi akan digelar. Sejumlah calon kepala daerah sudah bermunculan di dearah yang akan melaksanakan pilkada pada 9 Desember 2015. Selain melakukan konsolidasi dan sosialisasi, para calon kepala daerah ini harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah diatur oleh UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Dalam Pasal 7 UU Pilkada dan bagian penjelasannya sudah diatur sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para calon kepada daerah. Pemilih harus mengetahui persyaratan ini agar bisa memilih calon-calon yang sudah memenuhi persyaratan. Persyaratan-persyaratan ini juga menjadi alat kontrol pemilih dalam proses verifikasi calon kepala daerah oleh penyelenggara pemilu.

Berikut ini adalah persyaratan calon kepala daerah sebagaimana tertera dalam Pasal 7 UU Pilkada

Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. setia kepada Pancasila, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita – cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

d. dihapus

e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;

f. mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;

g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

h. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

i. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;

j. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

k. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

l. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;

n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota;

o. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk Calon Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wakil Walikota;

p. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;

q. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota;

r. tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana;

s. memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

t. mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon; dan

u. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Penjelasan Pasal 7

Huruf g

Persyaratan ini tidak berlaku bagi seseorang yang telah selesai menjalankan pidananya, terhitung 5 (lima) tahun sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai bakal calon dalam pemilihan jabatan publik yang dipilih (elected official) dan yang bersangkutan mengemukakan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang – ulang. Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini.

Huruf q

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota mengundurkan diri untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Huruf r

Yang dimaksud dengan “tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana” adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan.

Beberapa persyaratan yang termuat dalam Pasal 7 ini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi. Misalnya, Pasal 7 huruf r tentang konflik kepentingan dengan petahana digugat karena membatasi hak politik dan konstitusional keluarga petahana untuk menjadi calon kepala daerah.

Selain Pasal 7 huruf r, sejumlah persyaratan yang sedang digugat di MK adalah Pasal 7 huruf g tentang calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara, Pasal 7 huruf s tentang anggota DPR, DPRD dan DPD yang mau mencalonkan diri menjadi kepala daerah harus memberitahukan kepada Pimpinan DPR, DPRD dan DPD dan Pasal 7 huruf t tentang TNI, Kepolisian dan PNS harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri menjadi kepala dearah. (TIN/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini