Polres Mabar Tetapkan Enam Tersangka Pembakaran Rumah di Nggiring, Macang Pacar

Labuan Bajo, Floresa.co – Polres Manggarai Barat menetapkan enam tersangka dalam kasus pembakaran rumah Stefanus Darlin dan keluarganya di kampung Nggiring, desa Nanga Kantor Timur, kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kapolres Kabupaten Manggarai Barat AKBP Jules Abraham Abas mengatakan pihaknya sudah menangkap para pelaku dua hari lalu.

Para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AK (26),YH (23), AJ (43), HJ (22), SN (31), dan BH (24). Mereka diduga melanggar pasal 187 ayat 1 KUHP JO Pasal 55 ayat 1 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Tidak menutup kemungkinan dari enam tersangka ini akan ada penambahan. Karena laporan dari korban ada tujuh orang sementara satu orang belum ada kaitan dengan kejadian pembakaran rumah,”ujar Jules kepada sejumlah wartawan di Labuan Bajo, Kamis (23/4/2015).

Seperti diberitakan sebelumnya, dua rumah dan satu kios milik Stefanus Darlin (33) dan Karolus Muju (ayah Darlin) dibakar pada Kamis (13/3/2015) lantaran mereka dituduh sebagai dukun santet.

Tudingan sebagai dukun santet ini bermula dari ketika anak salah satu warga yaitu Belasius Hani meninggal dunia beberapa waktu lalu.

“Mereka kaitkan kematian itu dengan masalah batas tanah antara saya dengan Bapak Belasius Hani di kebun Cue, jarak dari kampung Nggiring kurang lebih satu kilo meter,tetapi masalah batas tanah tersebut sudah selesai tidak ada persoalan lagi,”cerita Stefanus di Labuan BajoMinggu (15/3) lalu.

Dia mengatakan Belasius Hani menudingnya sebagai dukun santet berdasarakan petunjuk adanya sepotong bambu yang diisi tanah dan ditanam di dekat batas tanah keduanya yang masih dalam sengketa.

Benda bambu tersebut kemudian dibawa tetua kampung (tua golo). Tua golo kemudian mengadakan pertemuan dengan seluruh warga.

Pertemuan yang dipimpin oleh tua golo Kampung Nggiring Maksimus Sale ini bertujuan mencari tau siapa sesungguhnya pemilik benda bambu tersebut.

“Karena saya tidak mengaku akhirnya saya di laporkan ke Kepala Desa Nanga Kantor Timur,”ujar Stefanus.

Masalah ini kemudian di tangani kepala desa Agus Ibut. Kepala desa memanggil semua pihak terkait termasuk tua golo. Tua golo dipanggil duluan.

Setelah kepala desa meminta keterangan dari tua golo, giliran Stefanus yang dimintai keterangan. “Setelah Tua Golo selesai, kepala Desa langsung suruh saya masuk di ruangan,kata Kepala Desa, ‘Kau harus mengaku sudah, karena kau kalau tidak mengaku kamu akan dibunuh oleh mereka di luar,’. Karena saya dibawah tekanan oleh kepala desa dan disaksikan oleh staf desa yang lain saya terpaksa mengaku tuduhan mereka karena takut dibunuh,”urai Stefanus.

Setelah mengaku karena dibawah tekanan, Tua Golo menjatuhkan denda satu ekor ayam, seekor anjing dan seekor babi kepada Stefanus.

Kemudian pada malam hari dibuat acara adat. Darah dan kotoran binatang tersebut dicampur. Kemudian Stefanus disuruh meminumnya.

“Atas kesepakatan mereka juga saya didenda lagi satu ekor kerbau untuk misah hitam oleh pastor paroki. Sesuai kesepakatan acara tersebut di laksanakan pada tanggal 19 April 2015,”lanjut Stefanus.

Namun, sayangnya, 19 April belum tiba, pada 13 Maret lalu, rumah Stefanus dan orang tuanya serta kiosnya dibakar warga. (Ril Ladur/PTD/Floresa)

spot_img
spot_img

Artikel Terkini