Dikawal Pol PP, TNI dan Polisi, Pemkab Matim Eksekusi Lahan Bermasalah di Borong

Borong, Floresa.co – Pihak Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeksekusi lahan di pinggiran Kali Wae Bobo, Kelurahan Rana Loba, Senin (27/4/2015).

Eksekusi lahan itu yang masih bermasalah karena diklaim warga Kampung Bugis sebagai milik mereka di muali pada pukul 09.00 Wita dan dikawal ketat oleh aparat keamanan gabungan Satpol PP, polisi dan TNI.

Pemkab Matim yang diwakili Camat Borong Gaspar Nanggal, Kasat Pol PP dan utusan Pemda lainnya berjibaku adu argumentasi dengan warga Kampung Bugis.

Dengan sigap dan percaya diri Pemda melakukan penggusuran di lahan 1,2 hektar tersebut, dengan menggunakan alat berat louder, tanpa perlawanan berarti dari warga.

Nanggal mengatakan kepada Andy Wahap, perwakilan kelompok warga yang hendak menghadang penggusuran di lokasi, Pemkab Matim memiliki bukti yang cukup terkait kepemilikan tanah itu, melalui surat penyerahan tahun 1987 oleh pemilik tanah.

Nanggal mengatakan Pemerintah tidak  bertindak gegabah. “Kami punya memiliki dokumen yang kuat dan resmi,” katanya.

Ia mengatakan, pihak kecamatan kaget karena selama ini warga  diam-diam menguasai tanah ini.

“Protes ataupun bentuk tindakan apapun lainnya silahkan ditempuh. Kami hanya mengamankan aset Pemda, bukan milik pribadi Camat Borong atau kelompok tertentu,” katanya.

Nanggal mengatakan, meski selama ini pemerintah tidak memanfaatkan lahan tersebut, namun bukan berarti, lahan itu dibiarkan. Pemerintah, kata dia, belum memiliki rencana memanfaatkan lahan tersebut.

Usai penggusuran, Kasat Pol PP Frans Petrus Sinta mengatakan,  PolPP bersama pemerintah bukan melakukan pengusuran tanah warga tetapi, tanah pemerintah yang sudah bersertifikat.

“Terkait klaim oleh warga yang mengatakan bahwa itu adalah milik mereka tidak benar. Justru mereka menam pohon jati di tanah milik pemerintah tersebut,” katanya.

Ia menjelaskan, jumlah tanah miliki warga hanya 537 meter yang kalau dibagi, lebarnya 22 Meter dan panjangnya 24 Meter.

“Sebagian mereka menanam pohon di tanah milik pemerintah,” katanya.

Ia menjelaskan, mereka mengamankan aset pemerintah supaya ke depan tidak lagi masyarakat yang mengklaim tanah tersebut.

Dia juga mengatakan bebeberapa warga saat ini ada yang menam tanaman  pertanian ditanah tersebut. Namun, kata dia, itu bukan berarti mereka mau menjadi pemilik atas lahan itu, tetapi hanya meminjam pakai untuk menanam sesuatu.

Sementara itu, Andy yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut mengatakan, dahulu lahan itu diserahkan hanya untuk pinjam pakai kegiatan Pekan Olahraga Seluruh Manggarai (Porkem) tahun 1963.

“Nenek moyang kami belum pernah menyerahkan tanah  ini ke Pemda. Kami akan melakukan perlawanan secara hukum,” kata Andy sambil menatap aksi loder memporak-porandakan pepohonan yang ada dalam lahan tersebut.

Menurut dia, perwakilan warga yang mengatasnamakan diri dalam dokumen yang dimiliki pihak Pemda, tidak sah karena bukan ahli waris sesungguhnya.

Pantauan Floresa.co, di lokasi nampak sejumlah kelompok warga yang umumnya perempuan melakukan aksi protes.

Namun, alat berat terus meratakan tanah. Pengusur tanah tersebut tidak berlangsung lama. (Satria/ARL/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini