Polres Manggarai Gelar Pelayanan SIM Keliling di Borong

Borong, Floresa.co – Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort (Polres) Manggarai menggelar pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Borong, Ibu Kota Kabupaten Manggarai Timur, Flores. Pelayanan di lakukan di depan Samsat, kompleks Pasar Inpres Borong, Selasa (28/4/2015).

“Program mobil SIM keliling ini untuk mendekatkan pelayanan kami kepada masyarakat. Sebab, kami tahu, tingkat kesibukan masyarakat cukup tinggi. Jadi, kami coba jemput bola di Borong” kata Kepala Satuan Lalu Lintas ( Kasat Lantas) Polres Manggarai, AKP Andri Ferdyawan.

Andri menjelakan , sejak dirinya dilantik menjadi Kasat Lantas, baru kali ini melakukan pelayanan SIM keliling. “Kita buka untuk hari ini saja, mulai pukul 08.30 WIB sampai sore sebentar. Semuanya terpusat di depan kantor Samsat Borong,”ujarnya.

Pelayanan SIM keliling tersebut mencakup perpanjangan SIM A dan C. Syaratnya, pemohon izin membawa foto copy KTP, foto copy SIM yang akan diperpanjang, foto ukuran 3 x 4, serta surat keterangan kesehatan dari dokter.

Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80. 000, sementara SIM C Rp 75.000. Biaya tersebut sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2010.

“Pemohon SIM juga harus mengantungi surat Izin kesehatan dari dokter,” ujar Andri.

Selain memperpanjang SIM A dan SIM C, Pihak Lantas juga menerima pengurusan SIM yang baru bagi masyarakat Borong. Untuk pengurusan SIM baru ini, pelayanan yang dilakukan hanya pengisian formulir. ” SIM-nya tidak bisa dicetak di sini,” kata Andri. (Satria/PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini