Boni Hargens: UU Pemda Lemahkan Otonomi Daerah

Floresa.co –  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dinilai sejumlah kalangan tidak sejalan dengan semangat otonomi daerah yang berjalan sejak tahun 2001. Padahal, otonomi daerah merupakan bagian dari tuntutan pokok Reformasi 1998.

Pengamat Politik dari Universitas Indonesia Boni Hargens beranggapan bahwa UU Pemda melemahkan roh otonomi daerah. Pasalnya, sejumlah kewenangan daerah otonom ditarik oleh pemerintah provinsi.

“Tampaknya UU 23/2014 ini membunuh roh otonomi daerah karena ada sejumlah klausul yang melemahkan kewenangan pemerintah otonom dalam melaksanakan pembangunan di daerah” ujar pengamat politik Universitas Indonesia Boni Hargens di Jakarta, Jumat (1/5/2015).

Boni beranggapan bahwa UU Pemda telah menarik kewenangan daerah otonom ke pemerintah provinsi. Menurutnya, UU Pemda melucuti kekuatan otonomi daerah.

“Bagaimana mungkin kewenangan daerah otonom ditarik ke pemerintah provinsi? Seperti urusan kehutanan, kelautan dan sumberdaya mineral. Semua sektor itu sekarang menjadi urusan pemerintah provinsi. Kan itu sama dengan melucuti kekuatan otonomi daerah itu sendiri,” terang Boni.

Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kabupaten/Kota Seluruh Indonesi (Apkasi) Mercy Luvina. Dia mengharapkan pemerintah pusat segera merevisi UU Pemda.

“Apkasi menyampaikan masukan kepada Pemerintah Pusat agar merevisi UU 23/2014. Banyak klausul justru membatasi kebebasan pemerintah daerah otonom dalam mewujudkan pembangunan,” ujar Luvina dengan tegas ketika dihubungi.

Luvina juga menambahkan, pembinaan  pemerintah desa harus tetap di bawah Kementerian Dalam Negeri.

“Intinya, UU ini perlu revisi serius karena telah mengebiri semangat dasar otonomi daerah seperti dulu tertuang dalam UU 22/1999,” tambah Luvina. (Yustin Patris/TIN/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini