Ini Tahapan Pilkada Serentak 2015

Floresa.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai menetapkan 10 Peraturan KPU (PKPU) yang menjadi pedoman pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2015 di 269 daerah.

Dari 10 PKPU tersebut, 3 diantaranya sudah disahkan Kemenkumham, yakni PKPU tentang Tahapan Pilkada, PKPU tentang Tata Kerja dan PKPU tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih.

Sementara 7  yang lain belum disahkan, yakni PKPU tentang Partisipasi Masyarakat, PKPU tentang Norma dan Standar Logistik, PKPU tentang Kampanye, PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, PKPU tentang Rekapitulasi dan Penetapan Pasangan Calon, PKPU tentang Dana Kampanye PKPU tentang Pencalonan,

Berikut ini adalah Tahapan Pilkada Serentak 2015 sebagaimana tertera dalam PKPU yang mengatur hal tersebut.

24 Juni – 14 Juli 2015: Penyusunan daftar pemilih oleh KPU/KIP kabupaten/kota

15 Juli – 26 Agustus 2015: Pemutakhiran data pemilih

22 – 24 Juli 2015: Pendaftaran pasangan calon

22 – 28 Juli 2015: Pemeriksaan kesehatan pasangan calon

24 Agustus 2015: Penetapan pasangan calon

28 Agustus – 5 Desember 2015: Kampanye

6 – 8 Desember 2015: Masa tenang

9 Desember 2015: Pemungutan suara

14 -16 Desember 2015: Rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupate/kota

16 Desember 2015: Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

16 – 17 Desember 2015: Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi

17 Desember 2015: Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi

29 Februari 2016: Penetapan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih

1 Maret 2016: Penetapan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih (Yustin Patris/TIN/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini