Warga di Matim Protes SK Bupati Tote

Borong, Floresa.co – Empat warga asal Desa Compak Necak, Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Mangarai Timur (Matim)-Flores, (Nusa Tenggara Timur (NTT) memprotes Surat Keputusan (SK) Bupati Yoseph Tote terkait pengangkatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa mereka.

Mereka antara lain Yuvensius Djehuma, Maria Fatima Irahama, Fransiskus Harma dan Maksimus Sanus menilai SK itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Ketika ditemui Floresa.co di Borong, Selasa (19/5/2015) mereka sedang mengantar surat permohonan pembatalan SK itu ke bagian hukum di Pemda Matim untuk diteruskan kepada Bupati Tote.

“Kami berharap kepada bupati, setelah bapak bupati menerima surat kami, ia membatalkan keputusannya serta mengangkat nama-nama yang menang dalam pemilihan di tingat Rukun Warga (RW) yang ada di Desa Compang Necak,” kata Yuvensius.

Ia menjelaskan, ada dua alasan yang mendorong mereka mengajukan surat permohonan pembatalan itu.

Menurut dia, dalam SK itu, salah satu fungsi BPD yaitu melakukan pengawasan kinerja kepala desa sebagaimana tertuang dalam pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dihilangkan.

Alasan berikut, peresmian anggota BPD Desa Compang Necak sebagaimana yang ada dalam lampiran SK Bupati Tote tertanggal 09 April 2015 tidak sesuai dengan ketentuan pasal 58 ayat 1 Undang-undang tentang Desa yang berbunyi anggota BPD sebelum memangku jabatannya bersumpah secara bersama-sama di hadapan masyarakat dan dipandu oleh bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Faktanya, pelantikan anggota BPD Desa Compang Necak dilaksanakan di kampung Satar Teu, Desa Satar Punda, Kecamatan Lambaleda, bukan di hadapan masyarakat Desa Compang Necak.

Selain itu, terjadi kejanggalan dalam penerbitan SK ini, dimana anggota BPD yang ditetapkan  Bupati Tote bukan yang menang dalam pemilihan di tingkat RW pada Maret 2014.

Yang menang dalam pemilihan adalah Yuvensius dan ketiga rekannya.

Namun, Tote dalam SK Nomor HK /58/Tahun 2015 tentang Pemberhentian Anggota BPD Lama dan Peresmian Anggota BPD Baru Desa Compang Necak periode 2015-2021 menetapkan Sintusanus Torsi, Kornelis Korim, Timotius Jehanus, Hilarius Karim dan Vikor Sukman sebagai BPD. Padahal, Situsanus dan keempat nama lainnya kalah dalam proses pemilihan.

Informasi yang dihimpun Floresa.co, nama-nama yang dilantik itu merupakan nama yang disodorkan oleh Kepala Desa Compang Necak, Wensislaus Rahaman kepada Bupati Tote.

Tote mengeluarkan SK berdasarkan surat dari Kades Wensislaus. (Satria/ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini