SK Bupati Tote Merujuk ke Peraturan Pemerintah yang Sudah Kedaluwarsa

Borong,Floresa.co – Bupati Manggarai Timur (Matim), Yoseph Tote menerbitkan sebuah Surat Keputusan (SK) yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah tidak dipakai lagi atau kedaluwarsa.

SK tersebut Nomor HK/58/Tahun 2015 tertanggal 9 April 2015 tentang Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2008-2014 dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Periode 2015-2021 pada beberapa desa di dalam wilayah Matim.

Salah satu SK tersebut diterbitkan untuk Desa Compang Necak, Kecamatan Lambaleda.

Empat warga Desa Compang Necak sudah melayangkan protes terhadap SK itu. Protes itu oleh Yuvensius Djehuma, Maria Fatima Irahama, Fransiskus Harma dan Maksimus Sanus disampaikan melalui surat Permohanan Pembatalan Keputusan Bupati Matim yang salinannya didapat Floresa.co di, Selasa (19/5/2015).

Dalam Surat Permohonan tersebut, Yuvensius Djehuma cs menjelaskan setelah dicermati SKBupati Tote isinya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena hasil copy paste dari PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang desa yang sudah tidak berlaku lagi.

PP itu memang sudah dicabut sebagaimana diatur dalam pasal 158 PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kejanggalan lain dalam SK itu adalah pada poin menimbang di huruf b. Di situ, dicantumkan PP Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa namun isinya dalam poin menetapkan, khususnya bagian ketiga diambil dari PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Selain itu, dalam poin mengingat angka 5 dicantumkan Peraturan Daerah Kabupaten Matim Nomor 25 Tahun 2009 tentang Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Poin itu, kata Yuvensius, sangat membinggungkan karena tidak ada kaitannya dengan proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). (Satria/ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini