Ini Hasil Rapimnas II Partai Golkar Kubu Agung Laksono

Floresa.co – Meskipun kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), Partai Golkar kubu Agung Laksono tetap menyelenggarakan Rapat Pimpinan Nasional II (Rapimnas-II) Tahun 2015 Partai Golkar. Rapat tersebut berlangsung pada Selasa (19/5) di aula DPP Partai Golkar Slipi, Jakarta. Agenda rapatnya membahas konsolidasi Partai Golkar sebagaimana Amanat Mahkamah Partai Golkar (MPG) dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2015.

Berikut ini adalah hasil keputusan Rapimnas II Partai Golkar kubu Agung Laksono tersebut.

Pertama, terkait dengan putusan PTUN Jakarta Timur tanggal 18 Mei 2015, Partai Golongan Karya di bawah kepemimpinan Ketua Umum, HR. Agung Laksono dan Sekretaris Jenderal, Zainudin Amali, merupakan kepengurusan yang sah atas dasar keputusan MPG dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 tanggal 23 Maret 2015. Putusan PTUN (pengadilan tata usaha negara) baru tingkat pertama dan belum memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat (inkracht) dan telah dilakukan langkah banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Kedua, Partai Golkar di bawah kepemimpinan Ketua Umum Agung Laksono tidak terganggu dengan adanya putusan tingkat pertama PTUN tersebut dan tetap konsisten menjalankan amanat MPG dengan menuntaskan pelaksanaan konsolidasi organisasi hingga tingkat kabupaten/kota se-Indonesia.

Ketiga adalah, pelaksanaan konsolidasi organisasi ini diikuti dengan digelarnya Musyawarah Daerah (Musda) dimulai dari DPD tingkat kabupaten/kota dan setelah itu dilanjutkan dengan penyelenggaraan di tingkat provinsi se-Indonesia selambat-lambatnya selesai bulan Oktober tahun 2015.

Keempat, dalam pelaksanaan pilkada yang akan berlangsung secara serentak pada tahun 2015, Partai Golkar telah siap mengikuti tahapan-tahapan yang telah ditetapkan KPU. Partai Golkar mengapresiasi sikap KPU yang tetap berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dasar pencalonan adalah Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM.

Kelima, dalam menghadapi pelaksanaan pilkada serentak tahun 2015 tersebut, Partai Golkar secara resmi membuka kesempatan kepada seluruh kader terbaik Partai Golkar dan putera-puteri terbaik lainnya di seluruh daerah se-Indonesia yang daerahnya akan digelar Pilkada tahun 2015 untuk mendaftarkan diri ke DPD Partai Golkar provinsi/kabupaten/kota di daerahnya masing-masing. Partai Golkar akan menguji popularitas dan elektabilitas para calon kepala daerah melalui survei yang dilakukan lembaga survei yang kredibel. Selain itu, Partai Golkar akan mempertimbangkan aspek kompetensi, kapasitas, dan rekam jejak calon kepala daerah.

Keenam adalah, Partai Golkar menolak upaya revisi atas UU Parpol dan UU Partai Politik di DPR RI. Tidak ada kepentingan yang mendesak agar kedua UU tersebut harus direvisi. (Yustin Patris/TIN/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini