Terkait Sengketa Golkar, KPU Tunggu Keputusan Inkracht

Floresa – Sengketa Partai Golkar terus berlanjut, meskipun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengabulkan sebagian gugatan kubu Aburizal Bakrie dan membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol yang diketuai Agung Laksono.

Putusan PTUN terkait sengketa kepengurusan Partai Golkar tidak bisa berlaku karena beberapa menit setelah putusan tersebut, Menkumham dan kubu Agung Laksono langsung mengajukan banding.

Menanggapi sengketa dua kubu yang terjadi di Partai Golkar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap mengikuti Peraturan KPU (PKPU), yakni menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Karenanya, KPU tidak akan menerima salah satu kubu, baik kubu Aburizal Bakrie (ARB) maupun kubu Agung Laksono (AL) sebagai struktur resmi di Partai Golkar.

“Itu putusannya belum dinyatakan berkekuatan tetap. Yang punya wewenang menyatakan berkekuatan tetap dan tidak adalah pengadilan. Pengadilan memang sudah ketok palu ada tenggat waktu yang diberikan bagi pihak-pihak yang berperkara untuk mengajukan upaya hukum,” ujar Ida di Kompleks Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/5).

Ida mengatakan KPU akan menunggu inkracht dan tidak bisa pula mengubah aturan KPU perihal tahapan pilkada untuk mengakomodir jika sengketa di partai politik belum terselesaikan.

Menurut Ida, KPU terikat norma dalam UU KPU dan kemudian mengakomodir putusan inkracht dari PTUN.

Sementara Ketua KPU Husni Kamil Manik tidak mau berspekulasi terkait kubu siapa yang berhak ikut pilkada serentak 2015. Husni mengaku tidak mau berandai-andai dan menunggu saat pendaftaran calon.

“Saya tidak mau prediksi, tunggu saja tanggal 26 Juli saat pendaftaran,” tegas Husni.

Hal senadan diungkapkan juga oleh komisioner KPU yang lain Hadar Nafis Gumai. Dia mengungkapkan bahwa dalam Peraturan KPU tentang pencalonan khususnya Pasal 36 Ayat (1) menyebutkan SK Menkumham masih berlaku sebelum ada putusan berkekuatan hukuk tetap atau inkracht. Namun dalam kondisi Golkar atau PPP saat ini, amar putusan PTUN menyebutkan putusan sela masih berlaku hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Kalau di dalam sengketa, ayat duanya, ada putusan atau penetapan yang menyatakan bahwa SK tersebut ditunda, maka ada penundaan tentang pemberlakukan SK tersebut. Maka harus ada putusan inkrah, jadi tidak ada (pengurus) yang boleh mendaftar,” jelas Hadar.

KPU menilai dalam konteks pilkada, PKPU tentang pencalonan yang digunakan adalah Pasal 36 Ayat 2, yakni berlaku penundaan sampai ada putusan pengadilan yan berkekuatan hukum tetap. Dengan adanya norma tersebut, Hadar juga membantah klaim kubu Agung Laksono yang menyatakan KPU menerima kepengurusannya dengan adanya surat sosialisasi pilkada dari KPU yang sampai di kantor DPP Golkar di Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat. (Yustin Patris/TIN/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini