Lima Sekolah di Matim Selewengkan Dana BOS

Borong, Floresa.co – Inspektorat Kabupetan Manggarai Timur (Matim) pada tahun 2015 melakukan pemerikasaan pengunaan berbagai dana bantuan seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di seluruh sekolah di wilayah kabupaten itu.

Dari hasil pemeriksaan Inspektorat ditemukan sebanyak lima sekolah menggunakan dana tersebut tidak sesuai ketetentuan.

Kepala Inspektorat kabupaten Matim, Mikeal Kanjuru didampingi sekertaris Inspektorat, Thadeus Enggur menyampaikan hal itu kepada Floresa.co, Rabu (27/5/2015).

Mikael menjelaskan penyelewengan sebenarnya tidak dilakukan dengan sengaja, tetapi karena ketidakpahaman pihak sekolah mengenai pengelolaan dana tersebut.

“Kami sudah periksa dari semua sekolah di wilayah kabupaten Matim berdasarkan pengaduan masyarakat, kita hanya menemukan lima sekolah yang melakukan penyelewengan, “ujarnya.

“Penyelewengan dana itu bukan dilakukan secara sengaja untuk kepentingan pribadi guru tertentu, tetapi karena pemahaman dalam pengelolaan dana masih minim,”tambahnya.

Mikael mengatakan meski ada penyimpagan, lima sekolah tersebut tidak diproses secara hukum. Namun, Inspektorat merekomendasikan pihak sekola untuk kembali membuat Rencana Anggaran Pembelanjaan (RAP) yang baru untuk dana Komite dan kembali membuat Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang baru untuk BOS.

“Dari hasil pemeriksaan itu kita suruh kumpulkan kembali dana itu dan bikin RAP baru untuk pengelolaan dana Komite dan RKA untuk dana BOS. Kalau pajak lansung kita suruh lansung stor ke kas negara, atau pajak daerah ke kas daerah jika PPN dan PPH ke kas negara dan kita minta buktikan bukti penyetoran,”terangnya.

Ia juga meminta kepada SKPD terkait untuk melakukan sosialisai dan pembinaan kepada sekolah. Sehingga pemahamana sekolah bisa memahami dengan baik pengelolaan berbagai dana bantuan yang dikucurkan.

“Himbauan dari kami dikelola sesui dengan aturan yang berlaku dengan disertai dengan bukti-bukti belanja. Karena itu adalah dasar pemeriksaan kami. Kami di Inspektorat hanya bisa sampai pada audit saja kemudian menyampaikan solusi dengan materi, yang paling berhak memberikan pembinaan dan sosilalisai adalah hak SKPD terkait,”pungkasnya. (Satria/PTD/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini