Pemda NTT Akan Teliti Sistem Perekrutan TKI

Floresa.co – Pemerintah Daerah Nusa Tengggara Timur (NTT) melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) akan melakukan penelitian secara komprehensi terhadap sistem perekrutan TKI di daerah NTT. Penelitian tersebut dilakukan karena maraknya perekutan TKI secara illegal yang berasal dari NTT.

Untuk itu akan dibentuk tim peneliti yang akan melakukan investigasi tentang bagaimana sistem perekrutan TKI, kebijakan rekrutmen TKI, dan bagaimana seorang TKI mendapat pelatihan dan didikan agar mendapat keterampilan untuk bekerja di luar negeri.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Balitbangda NTT Kosmas Lana sebagaimana dilansir Tempo.co, Senin (8/6).

“Tim ini butuh waktu sekitar tiga bulan untuk melakukan penelitian. Diperkirakan September 2015, tim itu sudah selesai melakukan penelitian,” ujar Kosmas.

Tim peneliti ini akan diisi oleh akademisi, anggota DPRD NTT, eksekutif, kepolisian, dan juga pengerah TKI. Ada 18 kabupaten yang dipilih untuk diteliti selama tiga bulan tentang sistem perekrutan TKI.

Provinsi NTT termasuk salah satu daerah yang menyediakan TKI ilegal dalam jumlah yang besar. Dari 6,2 juta TKI di luar negeri, 1,8 juta lainnya direkrut secara ilegal. Dari jumlah itu, TKI yang berasal dari NTT mencapai 100-500 ribu orang. Korban trafficking di NTT adalah perempuan dan anak yang mencapai 70 persen.

Sementara Ketua Tim Peneliti Penanganan Tenaga Kerja Indonesia NTT Karolus Kopong Medan, mengungkapkan dalam kurun waktu empat tahun, sebanyak 27.669 warga NTT bekerja sebagai TKI di luar negeri. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, katanya menempatkan NTT pada urutan ke-11 pengiriman TKI ke luar negeri secara nasional.

Menurut Kopong, masalah TKI di NTT semakin meningkat disebabkan karena yang direkrut adalah warga yang tinggal di wilayah pedesaan dan berpendidikan rendah. Pengiriman TKI ilegal menjadi modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di NTT.

Dari hasil analisis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik NTT, ditemukan hanya 54 dari 234 kasus perdagangan orang perempuan dan anak yang diberitakan media massa.

“Hal itu disebabkan belum adanya penelitian tentang perekrutan TKI ke luar negeri,” tandas Kopong. (Yustin Patris/TIN/Floresa)

spot_img
spot_img

Artikel Terkini