Edi Danggur Kecam Rotok

Ruteng, Floresa.co – Edi Danggur, Dosen Hukum Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta mengecam pernyataan Bupati Manggarai Christian Rotok bahwa ia menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) karena diperintah undang-undang.

Hal itu ditegaskan Edi saat menjawab pertanyan peserta seminar bertajuk “Review Kebijakan pertambangan di Manggarai Raya”, yang berlangsung di aula Efata Ruteng, Sabtu, (20/6/2015).

Dalam seminar itu, Edi hadir sebagai salah seorang pemateri.

Salah seorang peserta meminta tanggapan Edi terkait pernyataan Rotok yang disampaikan saat demontrasi oleh Gereja Keuskupan Ruteng pada 13 Oktober tahun lalu.

Kala itu, Rotok menyebutkan bahwa sebagai bupati dirinya sudah bersumpah untuk menaati seluruh tata perundang-undangan yang berlaku.
“Jika kita berjuang tolak tambang maka harus libatkan anggota DPR kita, agar UU Pertambangan jangan berlaku universal di seluruh Indonesia,” tegas Rotok.

Edi menegaskan bahwa undang-undang pertambangan, mineral dan batubara (minerba) memang berlaku secara universal di seluruh Indonesia, namun  tidak mewajibkan setiap daerah untuk menjalankannya.

Daerah, kata dia, sudah diberi keleluasaan untuk menentukan nasibnya sendiri sesuai potensi masing-masing dan ruang filterisasi UU semakin membuka luas.

“Tidak ada satu pun, kepala daerah atau bupati yang penjara karena tidak menerbitkan IUP. Yang ada mereka penjara karena korupsi,” kata Edi.

Ia menambahkan, apa yang disampaikan Rotok hanya bentuk upaya pembelaan diri. (Ardy Abba/ARL/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini