Januari-Mei 2015, Polda NTT Tetapkan 30 Tersangka Perdagangan Manusia

human traffickingFloresa.co- Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan 30 tersangka dari 27 kasus perdagangan manusia (human trafficking) selama Januari-Mei 2015.

“Ada 27 kasus yang kami tangani dengan jumlah tersangka 30 orang,” kata Kepala Polda NTT Endang Sunjaya, seperti dilansir Tempo.co, Selasa, (7/7/2015).

Menurut Endang, dari 27 kasus itu, 20 kasus dalam proses penyidikan, 5 kasus proses penyelidikan, dan 2 kasus telah selesai. Ditambah tiga kasus lama yang diproses tahun 2015 dan sudah selesai

“Jumlah korban trafficking yang berhasil diamankan sebanyak 106 orang,”ujarnya.

Kasus perdagangan manusia yang menonjol adalah pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia, Hong Kong, dan Taiwan melalui Batam dengan tersangka utama Florida Lau alias Lora dan Nara Putra Sentosa alias Bob Riwu.

Kasus lain adalah pengiriman TKI ke Malaysia, Singapura, dan Hong Kong melalui Denpasar, Bali, dengan tersangka utama Joni Liem dan melibatkan dua anggota Kepolisian Resor Belu yaitu Bripka Davidson Anin dan Bripka Dema Siaan Fuah.

Pada 16 Februari 2015, International for Migration (IOM) menobatkan NTT sebagai provinsi dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) nomor satu di Indonesia.

“NTT merupakan provinsi dengan tindak pidana perdagangan orang nomor satu di Indonesia,” kata Nurul Qoiriah, National Project Coordinator IOM .

Kata Nurul, laporan dari IOM Indonesia pada 2014 menyebutkan sedikitnya 7.193 orang dengan 82 persen perempuan dan 18 persen laki-laki telah teridentifikasi sebagai korban tindak pidana perdagangan orang. Mereka akan mendapat bantuan langsung berupa biaya pemulangan, rehabilitasi, penuntutan hukum, dan reintegrasi sosial.

Dari jumlah tersebut, 78 persen terjerat pada situasi perdagangan orang akibat kemiskinan dan tidak dapat berkompetisi pada pasar tenaga kerja dalam negeri. (Armand Suparman/ARS/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini